SUMEDANG-JABAR
Globalindo.Net // DS, Seorang politisi yang baru saja menang Pileg 2024 ditetapkan sebagai tersangka pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang dalam kasus dugaan korupsi pada Rabu beberapa hari lalu (4/7/2024).
DS diduga memanfatkan bus pinjam pakai dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat kepada Pemkab Sumedang untuk kepentingan pribadi. DS yang merupakan dari salah satu Parpol.
Kejari Sumedang merinci modus yang dilakukan DS, antara lain; Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 024/Kep.490-BPKAD/2020 tanggal September 2020 menyebutkan adanya pinjam pakai kendaraan berupa bus pariwisata kota milik Pemprov Jawa Barat kepada 25 kabupaten/kota, sebanyak 28 bus. Sumedang termasuk di antaranya.
Di Sumedang, menurut data Kejari, ada terjadi penguasaan dan pemanfaatan tanpa izin yang dilakukan oleh DPC ORGANDA Kabupaten Sumedang terhadap 2 unit bus wisata itu.
Cara penguasaan dan pemanfaatannya adalah dengan cara dua bus tersebut dikomersilkan/disewakan tanpa izin, kepada masyarakat umum untuk mengunjungi sejumlah objek wisata di wilayah waduk Jatigede dan sekitar Kabupaten Sumedang.
Perilaku ini telah dilakukan DS sejak Januari 2020 hingga Maret 2023 dengan biaya sewa untuk satu unit bus wisata sebesar Rp. 1,2 juta per hari jika weekday/hari kerja), dan Rp.1,4 juta jika weekend/akhir pekan.
Bahwa penentuan tarif sewa terhadap dua unit bus wisata Tampomas diputuskan sendiri oleh pihak DPC Organda Kabupaten Sumedang.
“Hasil dari sewa tersebut tidak pernah disetorkan kepada Kas Daerah Kabupaten Sumedang dan hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 Ayat (9) PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,” kata Kajari Sumedang, Yenita Sari.
Sesuai aturan di atas, hasil sewa barang milik negara/daerah merupakan penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
“Itu juga bertentangan dengan surat perjanjian antara Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Sumedang dalam pinjam pakai bus itu,” kata Yenita.
Berdasarkan hasil perhitungan Kejari Sumedang, kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp.686 juta atau tepatnya Rp.686.600.000.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri akan melaksanakan serangkaian proses seperti Pemberkasan Tahap, Penyerahan dan Pemeriksaan Tersangka dan Barang Bukti Tahap 2, dan Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.
(*/Rf).