BeritaSumenep

Penikmat Hiburan Malam, Tak Segan – Segan LHGN Akan Laporkan Oknum Polres Nakal Insial S Dan K Ke Propam Polda Jatim. 

906
×

Penikmat Hiburan Malam, Tak Segan – Segan LHGN Akan Laporkan Oknum Polres Nakal Insial S Dan K Ke Propam Polda Jatim. 

Sebarkan artikel ini

Penikmat Hiburan Malam, Tak Segan - Segan LHGN Akan Laporkan Oknum Polres Nakal Insial S Dan K Ke Propam Polda Jatim. 

Sumenep, Globalindo.net// – Lembaga Hukum Gagas Nusantara (LHGN) akan melaporkan Oknum Polres Sumenep, inisial S dan K Ke Polda Jawa Timur, karena masuk hiburan malam

Terkait hal itu, Ketua LHGN mendatangi Polres Sumenep melakukan audiensi mengenai adanya oknum inisial S dan K yang diduga menjadi penikmat hiburan malam dan hasilnya diarahkan untuk melaporkan ke Propam Polda Jawa Timur

Jadi, Audensi tersebut ditemui Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha,S.H., Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti , Kanit Pidum Ipda Siraj, dan juga anggota polisi lainnya.

Kedatangan Lembaga hukum gagas nusantara (LHGN) ke Polres Sumenep tentunya menindak lanjuti hasil kajian analisis terkait razia pada tempat hiburan malam dan juga oknum Polisi nakal yang juga masuk ke tempat hiburan malam Mr Ball

” Iya kami menanyakan perihal barang bukti yang disita oleh polres Sumenep, ” Ujar Hasyim Khafani Ketua LHGN Sumenep.

Menurut Hasyim, Kasat Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha,S.H., mengatakan bahwa barang – barang minuman beralkohol yang disita oleh Polres Sumenep dari tempat hiburan malam itu ada di Pengadilan.

” Barang buktinya ada di Pengadilan, ” Ungkap hasyim meniru pernyataan Kasat Reskrim Polres Sumenep

Namun, yang menjadi sorotan serius bagi Ketua LHGN Hasyim Khafani yaitu tanggapan Polres Sumenep mengenai adanya oknum Polres Sumenep inisial S dan K yang diduga juga sebagai penikmat hiburan malam di Mr Ball Kabupaten Sumenep.

” Iya mas, razia waktu itu terkesan lucu karena yang turut merazia tempat tersebut diduga ada oknum Polres nakal insial ” S, ” Ujar Hasyim Khafani.

Sementara, Kata Hasyim, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha,S.H., mengatakan jika memang ada oknum Polres nakal yang melakukan hal tersebut untuk dilaporkan ke Propam.

” Silahkan mas langsung ke Propam kalau memang ada buktinya, ” Ungkapnya.

Tentunya, Statement Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha,S.H., itu membuat ketua LHGN semakin semangat untuk melakukan pelaporan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Propam (Propam) Polda Jawa Timur.

Namun, pada saat audensi tersebut, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dan Kanit Pidum Ipda Siraj memilih untuk membisu terkait adanya duagaan oknum Polres Sumenep yang juga sebagai penikmat hiburan malam.

” Maka, Sesuai arahan dari Kasat Reskrim, kami LHGN dalam waktu dekat akan laporkan oknum Polres ke Propam Polda Jatim dengan bukti – bukti yang sudah ada dan dugaan kami itu sudah menyalahi etik kepolsian, ” Tegas Hasyim Khafani Ketua LHGN Sumenep.

Padahal, Menurut PP nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tepatnya pada pasal 6 huruf v, sudah dijelaskan bahwa anggota Kepolisian dilarang memasuki tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau martabat kepolisian negara republik Indonesia.

 

 

Pewarta : HOLIB

Editor     : Redaksi