NGAWI.Globalindo.Net// Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi telah mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih, serta persiapan pencocokan dan penelitian (coklit) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan wakil Bupati Ngawi tahun 2024, bertempat di Kurnia Hall, Sabtu (22/06/2024).
Bimtek diikuti oleh anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) bagian data dari 19 Kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi.
Bimtek ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut memasuki tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan wakil Bupati Ngawi tahun 2024.
Komisioner KPU Kabupaten Ngawi Ketua Divisi Perencanaan, Data Dan Informasi, Putra Adi Wibowo, ST ditemui Jatim Times menyampaikan tujuan Bimtek ini dilaksanakan dalam rangka memberikan persiapan atau bekal kepada PPK untuk memberikan bimbingan teknis kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan maupun desa.
“Selanjutnya pada Senin (24/06/2024) mendatang, PPS akan melaksanakan pelantikan dan Bimtek kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di masing-masing desa maupun kelurahan,” kata Putra Adi Wibowo, ST.
Lebih lanjut Putra mengatakan, kebutuhan Pantarli sesuai dengan jumlah pemilih di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sesuai peraturan KPU RI terbaru, untuk jumlah per 4.00 pemilih dibutuhkan satu petugas Pantarli.
Sedangkan di Kabupaten Ngawi rencananya terdapat 1.370 TPS dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, Bupati dan wakil Bupati Ngawi tahun 2024. Untuk kebutuhan Pantarli mencapai 2.537 orang. Dimana sebanyak 1.167 TPS membutuhkan dua Pantarli per TPS karena terdapat jumlah pemilih lebih dari 400 orang. Sedangkan 203 TPS hanya membutuhkan satu Pantarli per TPS.
“Untuk Coklit ini terdapat 702.126 pemilih dari DP4 hasil sinkronisasi Kemendagri yang tersebar di 213 Desa dan 4 kelurahan dari 19 kecamatan di Kabupaten Ngawi,” lanjutnya.
Dikatakan Putra, Pantarli juga akan lakukan Coklit pada pemilih pemula yang telah berusia 17 tahun saat pencoblosan. Selain anggota TNI Polri yang telah pensiun saat pencoblosan.
KPU Kabupaten Ngawi mengimbau kepada Pantarli untuk menjalankan tugas sesuai tupoksi, karena sudah ada standar operasional prosedur dalam kinerja tugasnya.
“Kita menekankan kepada Pantarli untuk menjalankan tugas door to door, bukan bekerja diatas meja saja. Karenanya wajib bagi PPS untuk lakukan monitoring tugas Pantarli ” tegasnya.
Pewarta : As Wisnu












