Rancangan Undang-undang Perampasan Aset yang disengketakan sejak tahun 2016 dan tak kunjung disahkan menjadi highlight dalam beberapa waktu belakangan. RUU Perampasan Aset adalah salah satu rancangan yang paling penting dalam keberlanjutan kasus korupsi di Indonesia, regulasi ini sangat dibutuhkan untuk memberi efek jerah bagi para koruptor dan pengembalian kerugian yang diterima negara.
Pidana yang dijatuhkan kepada pelaku korupsi dinilai belum memberikan efek jerah karena negara tetap banyak mengalami kerugian akibat korupsi yang berkelanjutan. Undang-undang Perampasan Aset sangat diperlukan, DPR mendapatkan banyak desakan untuk membahas RUU ini dari berbagai kalangan pemerintah, masyarakat, dan mahasiswa. Tapi tak kunjung mendapatkan kejelasan, mengapa?
Menurut ketua DPR RI Puan Maharani, DPR sedang memfokuskan penyelesaian RUU di masing-masing komisi dengan maksimal penyelesaian dua RUU setiap tahunnya. Namun alasan ini tetap tidak menyurutkan desakan untuk pengesahan RUU, hal ini karena Indonesia banyak mengalami kerugian yang diakibatkan korupsi besar-besaran para pejabat.
Menjadi sebuah tanda tanya karena pengesahan RUU Perampasan Aset seperti di perumit,mengingat tidak sedikit anggota DPR yang terjerat kasus korupsi yang sampai saat ini sudah diketahui. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa DPR menghalangi pengesahan RUU ini karena takut akan ketahuan mereka juga menjadi pelaku.
Korupsi saat ini berevolusi menjadi lebih canggih dan kompleks dengan memanfaatkan teknologi bahkan lintas negara. Indonesia juga perlu memperkuat sistem pencegahan korupsi dengan cara perbaikan sumber daya manusia aparat penegak hukum, sistem internal, dan sistem perizinan.
Oleh Ananda Kusumardiansyaharani
Prodi Administrasi Publik, Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Sidoarjo