DPRDSumenepTerbaru

Tiga Pokok Pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep

122
×

Tiga Pokok Pembahasan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.Net // Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sumenep terhadap Nota Penjelasan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD  di ruang rapat terbuka yaitu lantai dua Graha Paripurna DPRD setempat, Jum’at (15/03/2024).

Pokok pembahasan tiga Raperda yang diparipurnakan yaitu Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Raperda Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan serta Raperda Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, selaku Pimpinan Rapat menjelaskan, berdasarkan ketentuan pasal 9 ayat 3 huruf A angka 2, Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tatib (tata tertib) DPRD penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi merupakan tahapan kedua dari pembicaraan tingkat 1 dari pembahasan rancangan kepada yang berasal dari kepala daerah sebagai landasan normatif.

Ketentuan ini berguna sebagai payung hukum bagi fraksi-fraksi, untuk menyampaikan beberapa pertimbangan terhadap berbagai aspek penting yang telah dituangkan dalam Nota Penjelasan terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD yang telah disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya,” jelasnya.

Selanjutnya, pembacaan penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Nota Penjelasan terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Usul Prakarsa DPRD dilakukan oleh Masing-masing juru bicara fraksi.

T

urut hadir juga dalam Rapat Paripurna tersebut para Pimpinan dan anggota DPRD Sumenep, anggota Forkopimda, Sekretaris Daerah, Asisten, Pimpinan OPD, Camat, Organisasi Kemasyarakatan dan Pers.

 

Pewarta  :  HOLIB

× How can I help you?