PolitikBeritaSumenepTerbaru

Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024 Atas Suruhan PPK Kecamatan Arjasa

596
×

Intruksikan Oknum PPS Gandakan C Salinan Pemilu 2024 Atas Suruhan PPK Kecamatan Arjasa

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.Net // Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep diduga intruksikan oknum PPS salah satu Desa untuk menggandakan C salinan hasil pemilu 2024

Hal tersebut dibenarkan oleh salah satu Panitia Pemungutan Suara (PPS) di salah satu Desa di Kecamatan Arjasa bahwasanya memang instruksi dari PPK

Iya benar mas itu kami dapat intruksi dari PPK untuk menggandakan C hasil” ungkapnya saat dikonfirmasi oleh tim media

Diketahui, Kegiatan penggandaan C hasil tersebut bertempat di Gor ( Gedung olahraga yang bertempat di Alun alun Kecamatan Arjasa.” kami masuk bareng-bareng ke Gor sama staf dan ketua PPK juga, tetapi ketua PPK keluar duluan dari tempat,” Keluhnya saat dikonfirmasi.

Maka dari itu, Dengan adanya pernyataan tersebut diduga ada kongkalikong antara Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan juga Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menggandakan C hasil pemilihan tersebut.

Selain itu, hal aneh juga dilakukan oleh Ketua PPS Desa Duko yang Terindikasi Jual beli Suara pemilu 2024

Pasalnya, sejumlah saksi yang berada di TPS Desa Duko tidak menerima form C salinan dari PPS setempat, Yang seharusnya Form tersebut sebagai bukti berita acara dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS

Namun, Ketua PPS Desa Duko malah mengintruksikan agar C salinan tidak diberikan sama siapapun dengan alasan rekapitulasi

” C salinan minta tolong jangan diberikan kepada siapapun ya, karena rekap dua hari, siapa yang memberikan C salinan tersebut tanggung sendiri,”Ucapnya dengan nada mengancam

Terkait persoalan itu, Kordes (Koordinator Desa) berinisial D membenarkan bahwa Form C1 itu hingga kini belum diberikan kepada semua Saksi.

” Iya mas benar saksi di TPS Desa Duko tidak menerima C1, diduga ada oknum yang hendak bermain,” Ungkapnya dikonfirmai Via Whatsapp, Minggu, 18/2/2024

Padahal, Dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ) No 25 Tahun 2023, bahwa Form C salinan wajib diberikan kepada saksi guna mengetahui hasil rekapitulasi di TPS

Jadi Jika ada oknum PPS yang dengan sengaja tidak memberikan Model C kepada saksi, maka itu merupakan pelanggaran dan bisa dilaporkan ke bawaslu agar diberi sangsi tegas.

Pertanyaanya, ada apa dengan oknum PPS yang di Desa Duko yang hingga kini telah sengaja tak memberikan Form C salinan kepada setiap Saksi..?

Seharusnya, Sebagai Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS) wajib memberikan C salinan (sertifikat hasil penghitungan tingkat TPS) kepada seluruh saksi yang menghadiri forum penghitungan.

Kendati itu, Awak media ini berupaya konfirmasi kepada Ketua PPS Desa Duko Fajar ( Sapaan akrap ) melalui Whatsapp nya tidak direspon atau tidak dijawab

Sementara, Hingga berita ini diterbitkan Ketua PPK Kecamatan Arjasa, Amin Wazan belum memberikan jawaban apapun terkait hal tersebut saat dikonfirmasi via whatsApp oleh Awak Media ini

Pewarta : HOLIB
Editor     : Redaksi

× How can I help you?