Kab.Bandung, Jabar, Globalindo.Net // Penyerahan seorang tersangka berinisial RT, yang merupakan Kepala Desa Bumiwangi beserta barang bukti (Tahap II), juga sekaligus penahanan bagi tersangka, Berlangsung di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Selasa (20/2/2024).
Tersangka berinisial RT, Selaku Kepala Desa Bumiwangi, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, “Diduga telah
melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan ADPD Tahun Anggaran 2022,
Dengan kerugian Negara sebesar Rp.884.506.518 (Delapan ratus delapan puluh empat juta lima ratus enam ribu lima ratus delapan belas rupiah).
Oleh sebab itu tersangka RT didakwa melanggar Primair :
Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Dan Subsidairnya adalah Subsidair : Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, terhadap diri tersangka. RT, Diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan
menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
Dengan ketentuan, Bahwa ia tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung. Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung menerbitkan Surat Perintah Penahanan (T-7)
Nomor : Nomor : PRINT-01/M.2.19/Ft.1/02/2024 tanggal 20 Februari 2024 terhitung mulai tanggal 20 Februari 2024 sampai dengan tanggal 10 Maret 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas II A Bandung selama 20 (dua puluh) hari kedepan.
Sumber : kasie intel kejari kab.bdg
Reporter : Arif GN