SUMENEP, Globalindo.net // Maraknya klinik kecantikan yang beroprasi secara ilegal di Kabupaten Sumenep, salah satunya SA Beuty Clinic dan Academy yang sampai saat ini dibiarkan beroprasi oleh Dinas Kesehatan Sumenep.
Terpantau Media Globalindo.net Rabu 31 januari 2024 aliansi Masyarakat yang mengatasnamakan Sumenep Forum melakukan aksi demonstrasi menuntut Dinas Kesehatan Sumenep mengeluarkan rekomendasi penertiban klinik bermasalah tanpa ijin resmi dari pemerintah
“Sebelumnya kami telah melakukan upaya persuasif dengan melakukan audensi dengan TP3, misi yang kami bawa yakni mendesak untuk melakukan penutupan aktifitas klinik kecantikan SA Beauty Clinic dan Academy tersebut”.penjelasan Endar selaku koordinator aksi
Hasil dari audensi tersebut menghasilkan beberapa keputusan salah satunya TP3 Sumenep memasrahkan penuh kepada Dinkes Sumenep selaku OPD pengampu untuk melakukan tindaksn tegas terhadap klinik kecantikan yang bermasalah tersebut.

Aksi demontrasi tersebut menuntut Plt. Kepada Dinas Kesehatan Sumenep :
1.Secepatnya keluarkan rekomendasi penutupan segala aktifitas di SA beauty Clinic dan Academy
2.Cabut SIP 2 Dokter SA Beuaty Clinic dan Beauty
Lanjut endar sebagai koordinator aksi tersebut menyebutkan bahwa dalam orasinya
“Namun faktanya sampai saat ini Dinkes sumenep tak bergeming dan bahkan terkesan memberilan perlindungan , padahal klinik tersebut melakukan pelanggaran berat sebab kedapatan memberiksn pelayanan medis kepada konsumen, hal itu terindikasi telah berlangsung selama 1 tahun lebih dan lebih parahnya lagi yang melakukan pelayanan medis bukan lah seorang tenaga medis”.
Imbuh endar dalam orasinya tersebut, “Hal ini sudah sangat jelas bertentangan dengan UU No 17 Tahun 2023 dan permenkes Nomer 09 Tahun 2014 tentang klinik”
Sungguh disayangkan dalam demo tersebut tidak temui oleh Plt Kadinkes sumenep karena ada tugas keluar kota dan hanya di wakili oleh Sekdis Dinkes Sumenep Slamet Boedihardjo.
Jawaban dari Sekdis Dinkes Sumenep kurang memuaskan kepada pendemo sebab penjelasannya sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada,
“Kami tidak berhak mengeluarkan rekomendasi penutupan klinik tersebut” tuturnya.
(Soe Jarwo / Red)












