BeritaBerita utamaNasionalPemerintahanTerbaru

Ancaman UU ASN No.20 Tahun 2023 Cukup Resahkan PNS dan PPPK

601
×

Ancaman UU ASN No.20 Tahun 2023 Cukup Resahkan PNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini

Jakarta I Globalindo.net – UU ASN No 20 Tahun 2023 resmi menetapkan ancaman pencopotan hak Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk gaji yang dibayarkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Ancaman dalam UU ASN No.20 Tahun 2023 membuat Menkeu Sri Mulyani pun tak dapat berkutik

untuk memberikan anggaran gaji pada PNS yang sudah ditetapkan.

Disebutkan dengan jelas dalam UU ASN No.20 Tahun 2023 tersebut, Bahwa ada 10 kategori PNS yang terancam tidak akan lagi menerima gaji dari Sri Mulyani.

Ancaman tersebut tertuang dalam paragraf 9 tentang pemberhentian tepat pasal 3 dalam UU ASN No.20 Tahun 2023 paragraf 9 tersebut tidak hanya menyebutkan ancaman PNS yang sangat berat.

Oleh sebab itu bagi para PNS perlu berhati-hati agar Sri Mulyani tetap dapat memberikan hak berupa gaji kepada kepada PNS tersebut. Sebab bagi PNS yang termasuk dalam kategori PNS yang terancam dalam UU ASN No.20 Tahun 2023 tersebut, Maka jangan lagi berharap akan dapat gaji dari Sri Mulyani.

Ini merupakan 10 kategori PNS yang telah ditetapkan dalam UU ASN No.20 Tahun 2023, Untuk tak terima gaji PNS lagi dari Sri Mulyani ;

a. Melakukan penyelewengan

terhadap Pancasila dan UUD

NKRI tahun 1945.

b. Meninggal dunia.

c. Mencapai batas usia pensiun

jabatan dan berakhirnya masa

perjanjian kerja.

d. Terdampak perampingan

organisasi atau kebijakan

pemerintah.

e. Tidak cakap jasmani dan rohani

sehingga tidak dapat

menjalankan tugas dan

kewajiban.

f. Tidak berkinerja.

g. Melakukan pelanggaran disiplin

tingkat berat.

h. Dipidana dengan pidana penjara

berdasarkan putusan pengadilan

yang telah memiliki kekuatan

hukum tetap karena melakukan

tindak pidana dengan pidana

penjara paling singkat 2 tahun.

i. Dipidana dengan pidana penjara

atau kurungan berdasarkan

putusan pengadilan yang telah

memiliki kekuatan hukum tetap

karena melakukan tindak pidana

kejahatan jabatan atau tindak

pidana kejahatan yang ada

hubungannya dengan jabatan.

j. Menjadi anggota dan pengurus

partai politik.

Bagi PNS yang termasuk dalam kategori tersebut, bersiaplah untuk tak lagi menerima gaji dari Sri Mulyani.

Berbeda pada PNS yang sudah mencapai batas usia pensiun, anda akan menerima gaji pensiunan dari Sri Mulyani.

Namun begitu tetap, gaji PNS anda harus dicopot untuk dapat diganti dengan gaji pensiunan.

Demikian mengenai ancaman pencopotan hak terima gaji PNS, Hal tersebut seperti yang sudah tertuang dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.

 

 

Sumber : UU ASN No.20 Tahun 2023./ DN

Editor.    : Herman / Hatake Muoizu