Garut,Jabar I Globalindo.net –PaGelapkan dana koperasi senilai lebih dari Rp.1 miliar dengan jaminkan dana Bos, Tiga Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap Kejari Garut.
Ketiga PNS tersebut adalah, Komalawati, Dadan Hamdani, dan Yayah Rokayah, yang sekarang ditahan di Pengadilan Negeri Garut untuk selanjutnya diajukan ke persidangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Garut, Jaya P. Sitompul mengungkapkan, Bahwa ketiganya sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah, Bendahara, dan Staf di Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan.
Mereka diduga telah melakukan tindakan curang sejak tahun 2018 hingga 2019 dengan melakukan penggelapan dana dari salah satu koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bandung.
Menurut Jaya, kasus ini berawal saat Dadan Hamdani, selaku kepala sekolah, mengalami kesulitan keuangan.
Yayah Rokayah yang merupakan bendahara, memberikan informasi bahwa ada koperasi simpan pinjam di Kabupaten Bandung yang dapat memberikan pinjaman uang atas nama sekolah dengan jaminan pembayaran dari Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Dalam proses pinjaman ini, Yayah menyarankan Dadan membuat buku tabungan baru dengan pura-pura hilang ke bank. Meskipun buku tersebut dijaminkan, Dadan tetap bisa melakukan pinjaman dengan menggunakan buku tabungan lainnya. Ketiga terdakwa pun melakukan permufakatan jahat untuk mengajukan pinjaman fiktif atas nama sekolah.
Komalawati, yang merupakan Bendahara Korwil Pendidikan tempat Dadan dan Yayah bertugas, menjadi penjamin dari Korwil pendidikan dengan imbalan tertentu.
Komalawati setuju menandatangani surat penjamin atas pinjaman yang diajukan oleh Dadan. Pada 18 September 2018, pinjaman tersebut berhasil cair.
Proses selanjutnya melibatkan Dadan dan Yayah dalam pemilihan nama sekolah untuk pinjaman fiktif, sementara Komalawati melengkapi data pengajuan pinjaman dengan menggunakan dokumen yang dimilikinya sebagai bendahara.
Data tersebut kemudian diserahkan kepada koperasi setelah melibatkan beberapa figur fiktif. Menjalankan Aksinya Sejak Tahun 2018 Selama periode September 2018 hingga Januari 2019, ketiganya berhasil melakukan pinjaman fiktif atas nama 14 sekolah dengan jumlah uang yang bervariatif, mulai dari Rp.35 juta hingga Rp.100 juta.
Uang yang diterima oleh kepala sekolah dan bendahara gadungan selanjutnya diserahkan kepada Yayah, dengan imbalan untuk masing-masing figur fiktif.
Aksi ketiganya terbongkar setelah pihak koperasi curiga ketika kepala dan bendahara sekolah gadungan diminta KTP asli saat pencairan dana. Pihak koperasi kemudian mengecek ke sekolah yang disebutkan, dan ternyata mereka tidak pernah mengajukan pinjaman.
Kasus ini membuktikan bahwa seluruh transaksi pinjaman yang dilakukan oleh ketiganya adalah fiktif. Pihak kejaksaan dan pengadilan kini akan memproses kasus ini lebih lanjut, dan ketiganya dihadapkan pada tuduhan serius terkait kejahatan korupsi dan pemalsuan dokumen.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius dan sangat urgen sekali, bagaimana dengan “Wajah Dunia Pendidikan Kita” dan hal ini mungkin saja bukan hanya terjadi di Garut saja, tetapi di daerah lain pun ada, cuma mungkin tidak ketahuan.
“Memalukan sekali dengan apa yang terjadi untuk PNS di Disdik tersebut, ada apa dengan semua yang terjadi, kenapa baru ketahuan setelah lima tahun”. tutupnya.
Reporter : (GN).
Editor. : Herman / Hatake Muiozu