Globalindo.net II Sumenep – Masalah penugasan PLT Kepala Sekolah Dasar yang melebihi batas waktu mendapat sorotan serius dari Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) Cabang Sumenep yang dinilai telah melanggar Surat Edaran BKN nomer 01 tahun 2021.
Bukti keseriusan AWDI Cabang Sumenep dalam menyingkapi permasalahan tersebut telah melakukan geler Audensi dengan pihak Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ( BKPSDM ) Kabupaten Sumenep terkait adanya Surat Keputusan ( SK ) tentang penugasan guru sebagai tenaga Plt kepala sekolah di sejumlah SD di Kabupaten Sumenep, Selasa (5-12-2023)
Audensi tersebut berlangsung alot kurang lebih 3 jam yang bertempat di Aula kantor BKPSDM di jalan Dr.Cipto no.40 kolor Sumenep.
Dalam audensi tersebut ketua DPC AWDI Sumenep M. Rakib menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi lembaganya di lapangan, sejumlah ratusan Plt Kepala SDN Sumenep ditemukan ada sebagian yang telah mencapai satu tahun. Padahal kata dia, masa jabatan Plt maksimal hanya 6 (enam) bulan.
” Berdasarkan surat edaran dari BKN Nomor 01 Tahun 2021 masa jabatan Plt maksimal 6 bulan. Tapi faktanya ada beberapa Plt Kepala Sekolah yang sudah hampir mencapai satu tahun,” penjelasannya
Sementara Plt Kepala BKPSDM Sumenep Arif Firmanto melalui Plt Kabid Mutasi dan Promosi Muhammad Suharjono membenarkan adanya Surat Edaran tersebut, bahwa masa jabatan Plt maksimal 6 bulan.
” Benar mas di Surat Edaran tentang masa jabatan Plt itu Maksimal 6 bulan, akan tetapi jika ada Plt kepala sekolah yang diatas 6 bulan hal itu sudah kami sampaikan kepada dinas yang membidanginya, ternyata kendala yang ditemukan dilapangan bahwa untuk menjadi tenaga Plt kepala sekolah sangat sulit sebab tidak memenuhi syarat dan ada juga tidak bersedia untuk menjadi Plt kepala sekolah” katanya.
Sementara itu Muhammad Suharjono mengakui tentang adanya langgaran tentang masa jabatan Plt kepala sekolah di sejumlah sekolah di kabupaten Sumenep.
“Dari segi Surat Edaran kami akui sangat melanggar, sebab masa jabatan Plt kepala sekolah tersebut sudah melampaui batas” imbuhnya.
Akan tetapi dirinya menambahkan dari sisi Undang-Undang no.30 tahun 2014 tidak ada pembatasan tentang batas waktu Plt, akan tetapi pernyataan yang di sampaikan oleh Muhammad Suharjono di bantah oleh humas AWDI Endar Sudarsono serta Sekretaris AWDI Mashudi.
Endar dengan tegas mengatakan bahwa Surat Edaran ( SE ) itu pada dasarnya telah merujuk pada Undang-Undang No 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Dimana dalam hal kewenangan dan batas waktu Plt yang tidak diatur dalam undang-undang No 30 tahun 2014 itu telah dipertegas oleh SE BKN No. 01 tahun 2021.
“Oleh sebab itu, pemerintah daerah semestinya mematuhi SE BKN Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Kewenangan PLT dan PLH Sebab, SE itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah,”ungkapnya
Sementara itu sekretaris AWDI menambahkan bahwa aturan SE jika bersifat himbauan maka dirinya mengatakan tanda tangan bupati bisa mengalahkan atau berstatus lebih tinggi dari pada SE.
“Jika ada aturan yang mengatur tidak adanya batasan waktu Plt, kedudukan SE itu hanya sebatas himbauan yang dapat ditindak lanjuti dan diabaikan, hebat betul tanda tangan bupati bisa mengalahkan atau berstatus lebih tinggi daripada SE tersebut” ujar Mashudi.
Pewarta. :Jarwo & team
Editor. : Herman / Muz