BeritaBerita utamaHukum & KriminalNasionalOpiniPemerintahanTerbaru

Kades Plosokerep “Mati” Pelayanan Publik Terbengkalai

1041
×

Kades Plosokerep “Mati” Pelayanan Publik Terbengkalai

Sebarkan artikel ini

Jombang, Globalindo.net // Pemerintah Desa Plosokerep Sumobito akhir-akhir ini menjadi sorotan terkait pelayanan publik yang kurang maksimal. Warga setempat sebut saja “S” dan “M” mengeluhkan hal tersebut.

Terkait hal itu lewat kuasa hukumnya dia mengajukan permohonan untuk membuka buku kerawangan atau letter C yang ada di desa dikarenakan ada persoalan dengan tanah peninggalan keluarga yang dikuasai oleh Rafael (mantan suami “S”).

“Kami sangat sesalkan mengapa surat kami baru dijawab hari ini saat kami datangi ke balai desa, sudah sejak bulan Oktober 2023 tidak ada jawaban. Sampai sekarang belum juga dapat membuka buku kerawangan desa ataupun Riwayat Tanah sesuai dengan apa yang kami mohonkan. Kalau memang robek atau rusak yaa ditulis dalam surat keterangan, bukan malah diabaikan permohonan kami,” ujar Nur Alfiani, SH., M.H., M.A, dari Kantor Advokat Roy Al Fatta SH., CTT & Partners. (Kamis, 16/11/2023)

Lutfi, Sekretaris Desa Plosokerep belum dapat ditemui awak media dan hanya bisa di konfimasi lewat handphone. Sekdes beralasan belum adanya Pj Kepala Desa Plosokerep dikarenakan kades definitiv baru saja meninggal dunia.

“Memang untuk saat ini kami belum bisa membukakan buku tersebut karena kami menunggu Pj Kades definitiv dari Kecamatan, pasti nanti bisa saya tunjukkan kok mas, kami mohon waktu,” ucap Lutfi Nasrulloh, Sekretaris Desa Plosokerep, saat dihubungi lewat telp.

Ditemui terpisah, Willy Fatta Kibarniyazid S.H., CTT, Kuasa hukum “S” menyesalkan kinerja Pemdes Plosokerep Jombang yang tidak memberikan hak pelayanan yang seharusnya diterima “S” sebagai warga Desa Plosokerep.

“Berkas klien sudah lengkap, sesuai dengan persyaratan, tapi ini justru tidak memberikan hak klien malah terkesan menghambat untuk memperoleh haknya dengan alasan belum ada Pj Kades. Lalu apa fungsi dari Sekdes sebagai Plh? Bahkan Pak Sekdes pernah menyatakan kepada Klien bahwa Klien bisa mensertifikatkan tanahnya, eh ini sekarang malah dihambat, ada apa ini dengan Pemdes!”, ujar Muhammad Willy Fatta Kibarniyazid S.H., CTT, Advokat dari kantor Roy Al Fatta S.H., CTT menambahkan.

Perlu diketahui bahwa pelayanan masyarakat adalah hak bagi seluruh warga negara dan berdasarkan juga dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Wartawan : Ruth. S. Candra
Editor : Gatot Nurmantyo