Berita utamaHukum & KriminalSumenepTerbaru

Aktivis Pemerhati Lingkungan (APL) Melaporkan Galian C Ilegal Ke Polres Sumenep

372
×

Aktivis Pemerhati Lingkungan (APL) Melaporkan Galian C Ilegal Ke Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net // Ativis Pemerhati Lingkungan (APL) laporkan beberapa titik bekas tambang galian C ilegal kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang berada di wilayah kabupaten Sumenep yang saat ini masyarakat hanya merasakan dampak buruknya

Tolak Amir selaku pelapor saat dimintai keterangan menjelaskan, pihaknya sudah melakukan Investigasi kelapangan, tepatnya di Dusun Larangan, Desa kasengan, kecamatan Manding, kabupaten Sumenep. Dimana lokasi tersebut terdapat bekas tambang galian C yang diduga sebelumnya dilakukan secara liar dan ilegal sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan yang sangat parah

“Bahkan juga berdampak terhadap kerusakan di sekitar bekas galian C ilegal tersebut seperti kerusakan jalan, 22 rumah warga yang terdampak, dan terdapat 9 rumah yang nyaris ambruk, serta 1 rumah yang sudah ambruk”, kata Tolak Amir, Rabu, (19/10/2023)

Selanjutnya, aktivis yang kerap disapa Amir tersebut juga melakukan dokumentasi terkait adanya bekas tambang ilegal tersebut sebagai bentuk alat bukti bahwa pertambang galian C ilegal di, Desa Kasengan, yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan secara signifikan.

“Kami sudah melakukan audiensi terkait maraknya kerusakan lingkungan di desa kasengan tersebut ke kantor pemerintah Sumenep pada hari Senin, tanggal 31 Juli, 2023 kemarin yang ditemui langsung oleh bapak Ramli selaku Asisten 1 pemkab Sumenep dan beberapa perwakilan dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Camat Manding, Satpol PP, serta kepala Desa Kasengan”, jelasnya.

Kami akan mengawal terus pengaduan tersebut dan Kalau seumpama pengaduan kami tidak di tindak lajuti oleh APH sesuai perundangan kami akan melaporkan ketingkat lebih tinggi lagi”pungkasnya.

Selain itu, berdasarkan pernyataan Idawati selaku Kepala Desa Kasengan menyampaikan bahwa, ada beberapa yang diduga bekas pengusaha tambang di Kasengan yang diantaranya, H. Ruslan, H. Imam, H. Asis, H.Latif selaku anggota DPRD Sumenep, dan bahkan ada juga salah satu anggota DPR-RI.

“Walaupun aktivitas tambang galian C ilegal tersebut sudah tidak beroperasi, tapi pelaku usaha tambang tersebut harus tetap diproses secara hukum, dan berdasarkan keterangan yang dirilis di salah satu media bahwa, aktivitas galian C ilegal yang terletak di Desa Kasengan tersebut baru berhenti pada tahun 2021”, terangnya.

Perlu diketahui, berdasarkan pasal 78 Ayat (3) terhadap kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari 3 tahun, sesudah 12 tahun.

Sedangkan Tambang Galian C ilegal merupakan bentuk dari sebuah tindak pidana dan melanggar Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Minerba.

Dimana pelakunya akan dikenakan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus Miliar Rupiah).

Dan pasal 109 Undang-Undang No 32 tahun 2009 tentang PPLH dengan ancaman penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,00 (Satu miliar rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 (Tiga miliar Rupiah).

Wartawan : Jarwo
Editor : Rika Syavina