Berita utamaJAWA TIMURPemerintahanPeristiwaSumenepTerbaru

Kades Nikah Siri , Istri Tempuh Jalur Hukum

865
×

Kades Nikah Siri , Istri Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Global Indo.Net – Kasus dugaan Kawin Tanpa Izin (KTI) kembali diadukan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sumenep

Kali ini oknum Kepala desa Gua Gua kecamata raas dengan inisial S diadukan ke SPKT Polres oleh istrinya N Rabu 18.10.2023

N selaku istri sah S melalui tim Kuasa Hukum Safrawi SH usai membuat pengaduan di SPKT ke Polres Sumenep kepada sejumlah wartawan mengatakan, laporan pengaduan atas kasus dugaan Kawin lagi/perzinahan sudah dimasukan di SPKT Polres Sumenep

Laporan ini dimasukan karena, S yang masih berstatus suami sahnya diduga Kawin Tanpa Izin dengan wanita lain (Wil)

Klien kami N masih berstatus istri sah, bulan September kemarin S melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan talak di Pengadilan Agama ,pada sidang pertama pemohon tidak hadir ,pada sidang kedua kami hadir dan pemohon tidak hadir sehingga sidang di tunda selama dua minggu oleh majelis hakim untuk melakukan mediasi

Pada sidang ke tiga kelima kemarin melalui kuasa pemohonnya, pemohon tidak hadir lagi dan mencabut gugatan perceraiannya di Pengadilan Agama” pungkasnya.

Dalam laporan kami yang pertama mengenai pasal 279 junto pasal 284 dan laporan kami kedua akan kami layangkan kembali ke SPKT Polres Sumenep, lihat perkembangannya nanti.

“Pernikahan S dan Wil berlangsung selama 4 tahun, dan dikarunai 1orang anak, itupun pernikahan masih pernikahan sirih sembunyi sembunyi, kasihan cuma anaknya yang menjadi korban tidak punya status kejelasan”

Dalam kesempatan tersebut juga menambahkan, pihaknya akan melayangkan surat kepada Bapak Bupati Sumenep, DPMD Sumenep agar melakukan evaluasi kepada oknum Kepala Desa tersebut, karena sebagai pejabat publik tidak memberi contoh yang baik. “Ujarnya.

Penulis : Holib

Editor    : redaksi