Berita utamaHukum & Kriminal

Tak Tersentuh APH, Mafia Minyak Oplosan di Bojonegoro Kian Marak

530
×

Tak Tersentuh APH, Mafia Minyak Oplosan di Bojonegoro Kian Marak

Sebarkan artikel ini

Bojonegoro Globalindo.net // Kasus jual beli minyak mentah oplosan jenis solar tidak pernah berhenti di Bojonegoro. Transaksi ini kian hari semakin menjadi-jadi dan tidak tersentuh aparat penegak hukum (APH). Sedikitnya setiap hari ada 7 sampai 10 truk tangki mengambil dari lapak oplosan.

Nahasnya, para sopir truk tersebut mengaku hanya bertugas mengangkut dari lapak oplosan, tanpa mengetahui siapa pemiliknya. “Kita cuma pesuruh angkut, Pak. Tadi malam saya ambil dari lapak oplosan solar, lapaknya Pak Basuki 3 truk tangki,” kata seorang sopir yang tidak mau disebutkan namanya.

Hal tersebut dikuatkan dengan temuan lainnya. Yakni, adanya kurang lebih 7 truk tangki milik PT BIMA berwarna biru putih dan kuning putih yang berlalu lalang di lokasi tersebut. Truk itu diduga baru saja mengambil minyak mentah jenis solar oplosan.

Sementara itu, Basuki yang merupakan salah seorang petugas jaga lapak oplosan mengaku tidak banyak tahu soal praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa lapak oplosan minyak tersebut bukan miliknya.

“Ini bukan milik saya, saya hanya sebagai penjaga lapak saja. Nama pemilik yang sebenarnya adalah Pak Hengki dan Ibu Yuni, yang juga melakukan transaksi melalui via transfer adalah Ibu Yuni,” jelas Basuki kepada awak media, Ahad (13/08/2023).

Kuat dugaan, jual beli minyak mentah oplosan BBM jenis solar tersebut dilakukan setiap hari. Aksi jual beli minyak mentah oplosan BBM jenis solar tersebut diduga dilakukan sekira pukul 19.00 WIB, dan malam dini hari pukul 02.00 WIB.

Pihak penyedia dari PT BIMA milik Hengki di Gresik itu diangkut menggunakan mobil tangki kapasitas 8000 liter (8 ton). Adapun harga pembelian di lapak oplosan per liter Rp7.950. Kemudian didistribusikan ke sejumlah industri tambang maupun kapal yang dipatok dengan harga tinggi, yakni kurang lebih Rp10 ribu per liter.

Praktik jual beli minyak oplosan tersebut senyatanya dilarang. Hal itu selaras dengan Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Pengakuan Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur. Bahwa, setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM tanpa memiliki Izin Usaha Penyimpanan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU Migas yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM Pertalite/ Solar bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).”

Pengangkutan BBM

Sama halnya dengan penyimpanan, untuk melakukan pengangkutan BBM Pertalie/ Solar Bersubsidi juga harus memiliki izin. Setiap orang yang melakukan pengangkutan tanpa Izin Usaha Pengangkutan dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b UU Migas:

“Setiap orang yang melakukan Pengangkutan BBM Pertalite/ Solar Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).”

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang diakses dari laman Badan Bahasa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, oplosan berasal dari kata oplos yang berarti mencampur. Sedangkan oplosan berarti hasil mengoplos; campuran; larutan. Berdasarkan pengertian tersebut, Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan merupakan BBM hasil campuran.

Dalam undang-undang Migas, pengoplosan BBM termasuk tindakan menyalahgunakan BBM (yang disubsidi pemerintah) yang sanksi pidananya diatur dalam Pasal 55 UU Migas:

“Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).”

Sedangkan pengoplosan dan pemalsuan BBM diatur sendiri dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagai sebuah tindak kejahatan. Bahwa, seseorang yang mengoplos, meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.(Bar/Hb)