BeritaHukum & KriminalSumenep

Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Diduga Cacat Hukum, Berpotensi Pencucian Uang dan Rugikan Negara Rp5 Miliar Lebih

46
×

Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Diduga Cacat Hukum, Berpotensi Pencucian Uang dan Rugikan Negara Rp5 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Proses pembebasan lahan untuk proyek strategis Jalan Lingkar Utara Sumenep yang dilaksanakan pada rentang tahun 2016 hingga 2018 menimbulkan dugaan serius. Proses yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai lebih dari Rp5 miliar itu diduga mengandung kejanggalan, berpotensi menjadi sarana pencucian uang, serta dinilai cacat secara administrasi dan hukum.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, pembangunan fisik jalan tersebut baru dilaksanakan pada tahun 2019 hingga 2020. Secara perencanaan, infrastruktur ini diharapkan dapat memperlancar akses transportasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Namun, di balik tujuan tersebut, sejumlah temuan justru mengarah pada pelanggaran aturan yang perlu ditelusuri lebih dalam.

Pembebasan lahan dilakukan dalam dua tahap oleh Pemerintah Kabupaten Sumenep. Namun, kejanggalan terungkap ketika ditelusuri status kepemilikan dan penguasaan lahan tersebut. Dalam data peta bidang yang berlaku, wilayah yang dibebaskan itu tercatat sebagai kawasan hutan. Sejak tahun 1989, pengelolaan kawasan tersebut secara resmi telah diserahkan oleh Kementerian Kehutanan kepada Perum Perhutani.

Kenyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin pemerintah daerah dapat melakukan proses pembebasan lahan dan membayarkan ganti rugi dengan dana APBD atas lahan yang secara hukum berstatus kawasan hutan dan dikelola oleh lembaga lain? Tanpa izin resmi dan perubahan status fungsi kawasan terlebih dahulu, maka seluruh rangkaian proses tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Jika benar hingga saat ini status lahannya masih tercatat sebagai kawasan hutan, maka seluruh mekanisme pembebasan lahan itu harus dipertanggungjawabkan. Kami menduga kuat ada indikasi pencucian uang dalam transaksi tersebut, serta berpotensi menimbulkan kerugian negara yang nilainya mencapai lebih dari Rp5 miliar,” tegas sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (7/7/2026).

Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Erik Susanto selaku penanggung jawab teknis proyek, menyatakan bahwa pelaksanaan pembebasan dan pembangunan jalan telah berjalan sesuai ketentuan.

“Pembebasan lahan dan pembangunan Jalan Lingkar Utara sudah kami laksanakan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujarnya singkat.

Namun, pernyataan tersebut belum disertai dengan penjelasan rinci maupun bukti dokumen yang dapat menjawab pertanyaan mengenai status hukum lahan dan izin penggunaan kawasan hutan yang menjadi syarat mutlak dalam peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, Pemerintah Kabupaten Sumenep diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan mengenai dasar hukum, kelengkapan izin, serta mekanisme pencairan dana yang digunakan. Masyarakat dan pengamat menilai ketidakjelasan ini berpotensi melahirkan persoalan hukum yang berkepanjangan.

Mengingat nilai anggaran yang besar dan status lahan yang dipertanyakan, aparat penegak hukum didesak untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Tujuannya adalah mengungkap apakah proses pembebasan lahan tersebut benar-benar sesuai aturan, atau justru telah melanggar hukum serta merugikan keuangan negara.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan