BandungBeritaPendidikan

Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2024

895
×

Petunjuk Teknis PPDB Kota Bandung 2024

Sebarkan artikel ini
Photo : Ilustrasi Tentang PPDB 2024 (.net)

KOTA BANDUNG, Globalindo.Net // Dinas Pendidikan Kota Bandung telah merilis juknis PPDB Kota Bandung 2024, dikutip dari laman ppdb.bandung.go.id.

Berikut adalah informasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung, Jawa Barat, tahun 2024 untuk jenjang SD dan SMP.

Pendaftaran PPDB Kota Bandung 2024 jenjang SD dan SMP ini dibuka pada 27 s/d 31 Mei 2024 untuk jalur Afirmasi.

Untuk pendaftaran jalur Zonasi, Perpindahan tugas orang tua, dan Prestasi akan dibuka pada 10 s/d 14 Juni 2024.

Selengkapnya simak syarat dan jadwalnya dibawah ini.

Syarat PPDB Kota Bandung 2024

Syarat Umum:

  • Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir Calon Peserta Didik
  • Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua.

Syarat Khusus:

  1. Calon Peserta Didik jalur Afirmasi RMP harus terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan atau Data Pensasaran Percepatan Penanganan Kemiskinan Ekstrim (P3KE).
  2. Calon Peserta Didik jalur Afirmasi PDBK, usia paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli 2024 dan melampirkan surat rekomendasi dari tim pengujian (Assesmen Center) Dinas Pendidikan Kota Bandung.
  3. Calon peserta didik baru yang telah memiliki rekomendasi dari tenaga ahli (Psikolog, Dokter, Therapis, dan Profesional lainnya) agar dilampirkan pada saat pengujian.
  4. Calon peserta didik jalur Zonasi dalam Kota Bandung, Kartu Keluarga dikeluarkan sebelum tanggal 24 Juni 2023. Nama orang tua/wali Calon Peserta Didik Baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru sama dengan nama yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu sebelumnya – sebelumnya.
  5. Calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melampirkan surat keterangan pindah tugas orang tua/wali yang terbit paling lama 1 tahun sebelum pendaftaran PPDB dan dilengkapi dengan surat keterangan pindah domisili dari Dinas Dukcapil.
  6. Bagi guru melampirkan Surat Keterangan Belajar Mengajar (SKBM) atau SK pegawai bagi tenaga kependidikan.
  7. Bagi Calon Peserta Didik jalur prestasi berdasarkan perlombaan atau penghargaan melampirkan Sertifikat yang dikeluarkan tanggal 1 Juli 2021 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
  8. Bagi Calon Peserta Didik jalur Prestasi berdasarkan nilai rapor menggunakan nilai rapor kelas 4, 5 dan semester 1 kelas 6 dan surat keterangan peringkat nilai rapor.

Mekanisme PPDB Kota Bandung 2024.

  1. Jika dibantu oleh sekolah maka diawali oleh pendataan yang dilakukan wali kelas kepada orangtua calon peserta didik untuk mengumpulkan dokumen persyaratan secara daring atau oleh orang tua secara mandiri;
  2. Jika melakukan pendaftaran secara mandiri maka mengisi data diri calon peserta didik yang akan mengikuti proses PPDB oleh sekolah asal dan divalidasi oleh orang tua atau oleh orang tua secara mandiri pada laman www.ppdb.bandung.go.id;
  3. Melakukan pendaftaran untuk memilih sekolah dan jalur pada laman www.ppdb.bandung.go.id;
  4. Verifikasi dan validasi kelengkapan dokumen Calon Peserta Didik oleh sekolah tujuan baik pilihan 1 maupun pilihan 2;
  5. Seleksi sesuai dengan jalur;
  6. Pengumuman secara daring pada laman ppdb.bandung.go.id;
  7. Daftar ulang melalui sistem.

Jadwal PPDB Kota Bandung:

Jalur Afirmasi

  1. Pendataan, 6 s/d 25 Mei 2024
  2. Pendaftaran, 27 s/d 31 Mei 2024
  3. Pengumuman, 7 Juni 2024
  4. Daftar ulang, 10 s/d 11 Juni 2024.

Jalur Zonasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Prestasi

  1. Pendataan, 6 s/d 25 Mei 2024
  2. Pendaftaran, 10 s/d 14 Juni 2024
  3. Pengumuman: 21 Juni 2024
  4. Daftar uang: 24 s/d 25 Juni