SURABAYA, Globalindo.net — Hari ini, Kamis (05/11/2026), Jaringan Pemuda dan Aktivis Indonesia (Japai) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Markas Polda Jawa Timur. Aksi ini merupakan bentuk keprihatinan mendalam sekaligus protes keras terhadap penanganan perkara yang dinilai berlarut-larut dan menimbulkan ketidakpastian hukum atas aset Gedung Graha KAHMI Sumenep.
Kronologi Perkara yang Berjalan Hampir 6 Tahun
22 Maret 2021 Laporan Polisi terbit
15 Januari 2021 Sebelum laporan ada, MD KAHMI Sumenep telah membeli tanah dan gedung tersebut secara sah dan beriktikad baik
3 Januari 2024 Baru naik ke tahap penyidikan
3 Maret 2024 Aset disita penyidik Polda Jatim
Tersangka sempat ditahan, namun dibebaskan demi hukum karena masa penahanan habis akibat proses yang lambat
Berkas berkali-kali dikirim ke Kejati Jatim, namun dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pernyataan: perkara TIDAK DAPAT DITUNTUT karena sudah DALUWARSA
Alih-alih menerbitkan SP3, penyidik justru meminta supervisi ke Kakortas Mabes Polri hingga KPK yang dinilai hanya mengulur waktu
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan Japai secara tegas menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. TERBITKAN SP3 SEGERA, Surat Perintah Penghentian Penyidikan atas perkara ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap petunjuk hukum Jaksa Penuntut Umum Kejati Jatim yang menyatakan perkara telah kedaluwarsa.
2. KEMBALIKAN ASET GRAHA KAHMI Angkat status sita dan kembalikan tanah serta gedung Graha KAHMI Sumenep kepada MD KAHMI Sumenep selaku pembeli yang sah dan beriktikad baik jauh sebelum laporan polisi dibuat.
3. EVALUASI OKNUM PENYIDIK, Kantongi dan evaluasi kinerja oknum penyidik Polda Jatim yang menangani perkara ini atas dugaan penundaan berlarut-larut (undue delay) dan ketidakprofesionalan yang melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Japai menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah langkah awal. Jika Polda Jatim tidak menunjukkan iktikad baik dalam waktu dekat, Japai akan mengonsolidasikan massa yang lebih besar dari berbagai elemen aktivis dan pemuda untuk kembali melakukan aksi di Mapolda Jatim.
“Hukum harus ditegakkan demi keadilan, bukan demi ego institusi penyidik!” tegas koordinator lapangan di hadapan massa aksi.”
Pewarta: HR












