NGAWI, – Dugaan kasus penyadapan komunikasi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri menjadi perhatian publik. Kasus yang diduga berlangsung sejak 2025 tersebut mendapat tanggapan dari Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Ngawi, Darmawan Sutanto, yang juga merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur.
Darmawan Sutanto menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penyadapan terhadap kepala negara. Menurutnya, persoalan tersebut bukan hanya menjadi perhatian internal pemerintahan, melainkan juga menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat.
Ia menyayangkan apabila benar tindakan penyadapan tersebut dilakukan oleh pihak-pihak yang memiliki kedudukan tinggi dan berada di lingkungan institusi yang dekat dengan Presiden.
Menurut Darmawan, persoalan ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan kepala negara, kepercayaan terhadap institusi negara, serta penghormatan terhadap aturan hukum yang berlaku.
Meski demikian, ia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan maupun terprovokasi oleh berbagai informasi yang berkembang.
Darmawan mengajak seluruh masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
“Yang terpenting sekarang masyarakat tetap tenang, jangan mudah terprovokasi. Kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dan menyelesaikan persoalan ini sesuai proses hukum yang berlaku,” demikian pesan Darmawan.
Mensesneg: Presiden Minta Proses Hukum Objektif dan Transparan
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang merupakan kakak kandung dari Darmawan Sutanto dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026), menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui perkembangan kasus tersebut melalui laporan Kapolri.
Prasetyo menjelaskan, Presiden telah memberikan arahan agar penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Bapak Presiden sudah memberikan petunjuk kepada Bapak Kapolri untuk dilakukan proses sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, seobjektif mungkin, tanpa ada yang ditutup-tutupi,” ujar Prasetyo Hadi.
Ia juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo sangat prihatin atas dugaan penyadapan tersebut, terlebih apabila tindakan itu dilakukan oleh oknum dari institusi yang berada di bawah Presiden.
Menurut Prasetyo, pemerintah memandang persoalan ini secara serius karena menyangkut keamanan dan kepentingan negara. Namun, terkait motif maupun tujuan penyadapan, pemerintah masih menunggu hasil penyidikan kepolisian.
Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri pada Selasa (3/11/2026) mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik. Dugaan tindakan tersebut menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara dan tokoh lainnya.
Perkembangan kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat dan memunculkan berbagai tanggapan. Meski demikian, proses hukum masih harus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak-pihak yang terlibat.
Darmawan Sutanto berharap penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan adil sehingga persoalan tersebut dapat diselesaikan berdasarkan fakta serta bukti yang ada.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing informasi yang belum terverifikasi, apalagi sampai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kepercayaan terhadap proses hukum menjadi hal penting agar situasi nasional tetap kondusif.
“Mari kita jaga situasi tetap kondusif. Hormati proses hukum yang berjalan dan percayakan kepada penegak hukum untuk mengungkap semuanya berdasarkan fakta dan bukti,” menjadi pesan Darmawan kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat diharapkan tetap tenang, tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya, serta bersama-sama menjaga persatuan dan stabilitas bangsa di tengah perkembangan kasus tersebut.
As/Red












