JAWA TIMURMaduraSumenep

Marak Sabung Ayam di Batu Ampar Guluk-Guluk, Warga Tanya Keberanian Polsek

43
×

Marak Sabung Ayam di Batu Ampar Guluk-Guluk, Warga Tanya Keberanian Polsek

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Aktivitas dugaan perjudian sabung ayam dilaporkan berlangsung secara terbuka dan bebas di wilayah Batu Ampar, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep. Kegiatan tersebut dikabarkan berjalan tanpa hambatan, seolah-olah kebal dari penegakan hukum, sehingga memicu pertanyaan tajam dari masyarakat dan pengamat hukum.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, arena sabung ayam di Batu Ampar beroperasi secara terang-terangan. Warga menyayangkan mengapa hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang.

“Apakah Polsek Guluk-Guluk benar-benar tidak tahu ada kegiatan ini di wilayahnya, atau justru pura-pura tidak mendengar?” demikian pertanyaan yang berkembang di kalangan warga.

Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Sabung ayam yang disertai taruhan uang merupakan tindak pidana perjudian yang dilarang tegas oleh hukum di Indonesia

Pasal 303 KUHP lama ancaman penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp25 juta
Pasal 426 KUHP baru (UU No. 1/2023) ancaman penjara hingga 9 tahun atau denda hingga Rp2 miliar
Diperkuat UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta PP No. 9 Tahun 1981

Sementara itu, kepolisian di wilayah lain terus menunjukkan komitmen menindak tegas praktik serupa. Polres Sampang, misalnya, baru-baru ini menegaskan prinsip “Zero Tolerance” terhadap segala bentuk perjudian termasuk sabung ayam, dan langsung menggerebek lokasi yang dilaporkan masyarakat .

Hingga berita ini diturunkan, tim media kami masih berusaha menghubungi pihak Polsek Guluk-Guluk untuk mendapatkan keterangan resmi terkait keberadaan dan penanganan aktivitas tersebut di wilayah hukumnya. Ruang klarifikasi tetap terbuka seluas-luasnya bagi pihak kepolisian untuk menyampaikan penjelasan maupun langkah yang telah atau akan diambil.

Masyarakat berharap penegak hukum hadir dan bertindak objektif, karena hukum berlaku sama untuk semua tidak boleh ada yang “kebal hukum,” di mana pun dan oleh siapa pun. Perkembangan kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan kepada publik.

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan