JAWA TIMURMaduraSumenep

Babak Baru, Ayub Resmi Laporkan Sayyidah Atas Dugaan Penggelapan Uang dan Barang Toko Milik Almarhum Sulaiman

41
×

Babak Baru, Ayub Resmi Laporkan Sayyidah Atas Dugaan Penggelapan Uang dan Barang Toko Milik Almarhum Sulaiman

Sebarkan artikel ini

SUMENEP, Globalindo.net — Perang laporan dalam sengketa harta peninggalan almarhum Sulaiman semakin melebar. Ayub, anak kandung almarhum, resmi melaporkan Sayyidah ke aparat penegak hukum atas dugaan penggelapan uang dan barang toko bahan bangunan milik mendiang ayahnya.

Laporan ini berfokus pada pengelolaan usaha toko yang dilakukan Sayyidah pada kurun waktu 2018–2019. Ayub menyebut, selama periode tersebut Sayyidah ikut mengelola toko, namun setelah usaha itu berhenti beroperasi, keberadaan uang hasil penjualan dan sisa stok barang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Awalnya tahun 2018–2019 Sayyidah ikut mengelola toko. Barang-barang kecil juga diambil. Yang saya pertanyakan, hasil penjualan toko uangnya tidak ada, barangnya tidak ada, tapi hutang toko masih ada, berarti ada yang tidak beres kan.” Ayub

Ayub menguraikan tumpukan kewajiban yang kini harus ditanggung keluarga almarhum diantaranya
Toko Tiga Saudara – Rp800 juta lebih
Toko Ramayana – Rp339 juta
Utang di Toko Bahari dan pihak lain yang belum dirinci secara pasti
Total utang toko dan perorangan mendekati Rp2,2 miliar
Belum termasuk utang di bank sekitar Rp2,5 miliar
Keseluruhan mendekati Rp5 miliar

“Seingat saya, sisa hutang almarhum yang harus dilunasi jika ditotal sekitar Rp1,6 miliar. Itu uang hasil penjualan dan isi toko tidak ada laporan pertanggungjawabannya. Malah hutangnya masih ada,” ungkap Ayub.

Akibat tekanan penagihan yang terus datang, Ayub mengaku terpaksa menjual sejumlah aset peninggalan almarhum, termasuk tanah dan benda berharga lainnya, semata-mata untuk menutupi kewajiban tersebut.

“Barang sudah tidak ada, uang tidak ada, akhirnya aset seperti tanah dan lainnya dijual untuk bayar hutang. Karena banyak yang menagih, tidak ada pilihan lain,” jelasnya.

Terkait laporan pihak Sayyidah yang menuduh Haji Kadir melakukan penggelapan kapal, Ayub menilai langkah tersebut tidak berdasar.

“Soal laporan kapal itu saya rasa lucu. Kapal itu dijual untuk menutupi hutang-hutang almarhum. Bukan penggelapan, tapi untuk pelunasan kewajiban,” tegasnya.

Ayub menegaskan, langkah yang ia ambil bukan bertujuan memperebutkan warisan, melainkan sekadar mencari kejelasan atas pengelolaan keuangan dan barang toko di masa lalu.

“Pesan saya satu, jangan lari dari hutang. Kalau memang mengelola, harus ada tanggung jawab dan kejelasan. Jangan hanya mau harta ayah saya tapi hutangnya juga harus dibayar.” Ayub

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan