BeritaJAWA TIMURMaduraSumenep

COBEH ( HANTU ) BERNAMA DESIL !!!

40
×

COBEH ( HANTU ) BERNAMA DESIL !!!

Sebarkan artikel ini
OLEH : EDI KURNIAWAN S.H

SUMENEP,GLOBALINDO.NET – Pemerintah Kabupaten Sumenep dalam membaca kemiskinan hari ini tidak lagi bisa ditoleransi sebagai sekadar kesalahan teknis. Ini adalah kegagalan kebijakan yang lahir dari cara berpikir yang keliru dan yang lebih serius, terus dipertahankan tanpa koreksi berarti.

Penentuan desil, yang selama ini dipuja sebagai instrumen objektif dalam penyaluran bantuan sosial, pada kenyataannya telah berubah menjadi alat yang menyesatkan. Ia bukan hanya gagal membaca realitas, tetapi juga menciptakan ketidakadilan baru yang dilegalkan atas nama sistem.

Di sinilah letak masalah utamanya kebijakan dirancang jauh dari realitas, tetapi dipaksakan seolah-olah paling akurat.

Lebih ironis lagi, kegagalan ini terus direproduksi tanpa rasa bersalah. Mekanisme verifikasi lapangan dijalankan sekadarnya. Koreksi data berjalan lambat, bahkan cenderung diabaikan. Sumenep, dalam hal ini, tidak hanya lalai tetapi juga abai.

Sementara itu, dampaknya langsung dirasakan oleh mereka yang paling lemah. Warga miskin yang seharusnya menerima bantuan justru tersingkir karena tidak “terbaca” oleh sistem. Di sisi lain, mereka yang tidak lagi layak tetap berada dalam daftar penerima karena datanya belum diperbarui.

Inilah ironi kebijakan publik hari ini: ketidakadilan yang diproduksi secara rapi dan dilegalkan oleh sistem.

Kebijakan publik bukan sekedan menjalankan sistem, tetapi soal memastikan keadilan benar benar hadir. Ketika sistem menghasilkan ketidakadilan, maka yang harus dipertanyakan adalan keberanian pemerintah untuk mengkoreksinya bukan sekedar mempertahankan.

Penentuan Desil harus di evaluasi secara menyeluruh. Bukan hanya pada aspek teknis. Verifikasi lapangan harus menjadi prioritas utama, bukan sekedar pelengkap administratif untuk menggugurkan keadilan.

Kemiskinan bukan angka mati. Ia bergerak cepat berubah drastis. Ketika kebijakan tidak mampu mengikuti dinamika, makan kegagalan bukan lagi kemungkinan melainkan kepastian.

Sudah saatnya Kabupaten Sumenep berhenti merasa benar dengan data yang salah.

Sebab ketika kebijakan terus dipaksa tanpa koreksi, yang dipertaruhkan bukan hanya akurasi melainkan kepercayaan publik. Dan ketika kepercayaan itu lumpuh, yang tersisa hanya legitimasi yang rapuh.

Jika situasi ini terus dibiarkan, maka desil bukan lagi instrumen keadilan. Ia telah berubah menjadi simbol kegagalan Kabupaten Sumenep dalam melindungi rakyatnya sendiri.

Tinggalkan Balasan