BeritaHukum & KriminalJAWA TIMURMaduraTNI /POLRI

SATRESNARKOBA POLRESTA SUMENEP TERTIBKAN PEREDARAN MIRAS, SEJUMLAH BOTOL MINUMAN BERALKOHOL DIAMANKAN

16
×

SATRESNARKOBA POLRESTA SUMENEP TERTIBKAN PEREDARAN MIRAS, SEJUMLAH BOTOL MINUMAN BERALKOHOL DIAMANKAN

Sebarkan artikel ini

SUMENEP – Satresnarkoba Polresta Sumenep melaksanakan kegiatan razia dalam rangka menekan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polresta Sumenep, Senin (7/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di Cafe Lotus dan menemukan sejumlah minuman beralkohol yang kemudian diamankan sebagai barang bukti.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari:

1. 1 kardus Bir Bintang, berisi 12 botol;
2. 1 kardus Alexis, berisi 12 botol;
3. 1 kardus Anggur Putih Cap Orang Tua, berisi 12 botol;
4. 1 kardus Api Anggur Hijau, berisi 12 botol.

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 48 botol minuman beralkohol.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari peredaran dan konsumsi minuman beralkohol.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep Kompol Mohammad Sjaiful, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap peredaran minuman beralkohol maupun barang terlarang lainnya di wilayah hukum Polresta Sumenep.

Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas serta memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Polresta Sumenep – CAKANG
Cerdas, Akuntabel, Komunikatif, Adaptif, Nurani, Guyub.

Tinggalkan Balasan