SUMENEP, Globalindo.net – Dinamika pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2027 yang sempat memanas lantaran ketidakhadiran Sekretaris Daerah (Sekda) Agus Dwi Saputro akhirnya mendapatkan tanggapan resmi dari pihak eksekutif.
Setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD menyuarakan kekecewaan dan menunda sementara pembahasan, Sekda kini memberikan penjelasan terkait alasan di balik ketidakhadirannya dalam dua kali agenda penting tersebut.
Sebelumnya, suasana rapat gabungan Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin (20/7/2026) berlangsung penuh ketegangan. Rapat yang dijadwalkan berlangsung pukul 09.00 hingga 12.00 WIB sama sekali tidak dapat dimulai karena Sekda selaku Ketua TAPD tidak hadir di tempat, padahal jadwal pelaksanaan telah disepakati bersama dan surat undangan resmi telah disampaikan jauh sebelumnya kepada pihak pemerintah daerah.
Ketua DPRD Sumenep, H. Zainal Arifin, saat membuka forum langsung menyampaikan protes keras. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal kehadiran individu, melainkan menyangkut penghormatan terhadap lembaga legislatif sebagai wakil rakyat.
“Ini bukan sekadar persoalan hadir atau tidak hadir, tetapi menyangkut penghormatan terhadap institusi DPRD. Agenda ini sudah disepakati bersama dan surat resmi juga sudah disampaikan. Seharusnya ada komitmen untuk menghormati proses pembahasan anggaran,” tegas Zainal Arifin.
Peristiwa ini merupakan kali kedua pembahasan anggaran strategis tersebut mengalami gangguan. Sebelumnya, rapat perdana pembahasan KUA-PPAS yang dijadwalkan pukul 13.00 WIB juga sempat molor sangat jauh hingga baru bisa dimulai sekitar pukul 17.00 WIB. Menimbang hal tersebut, Banggar akhirnya menyepakati keputusan untuk menunda sementara seluruh pembahasan hingga terdapat kepastian kehadiran pihak eksekutif yang memadai, sebagai sikap politik demi menjaga kewibawaan dan kelancaran proses penyusunan anggaran daerah.
Merespons sikap DPRD tersebut, Sekda Agus Dwi Saputro menyatakan kesiapannya menerima kritik yang disampaikan sebagai bahan introspeksi diri. Ia menjelaskan bahwa ketidakhadirannya bukan karena sengaja mengabaikan agenda pembahasan anggaran, melainkan karena adanya tugas kedinasan lain yang berbarengan waktunya dan juga harus dipenuhi.
“Kami ambil hikmahnya, ini adalah kritik yang membangun. Kebetulan saat itu ada tugas yang berbarengan, ada kegiatan lain yang harus kami hadiri,” terang Agus Dwi Saputro saat memberikan keterangan resmi, Selasa (21/7/2026).
Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa pihaknya tidak menelantarkan agenda tersebut begitu saja. Ia menyampaikan bahwa sudah diutus pejabat berwenang sebagai perwakilan untuk hadir dalam rapat, dan perwakilan tersebut bahkan sudah menyampaikan maksud kedatangannya saat hendak memasuki ruang rapat.
“Bukan berarti kami tidak hadir sama sekali, kami sudah mengirimkan perwakilan. Ini kritik yang bagus, ke depan harus kami perbaiki lagi,” tambahnya.
Agus juga menyadari bahwa masukan dari lembaga legislatif merupakan hal yang wajar dan justru menjadi bagian tak terpisahkan dari mekanisme demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Oleh karena itu, kritik tersebut dijadikannya sebagai dorongan untuk lebih memperbaiki manajemen waktu serta koordinasi di lingkungan pemerintah daerah ke depannya, agar tidak terjadi lagi kesalahpahaman maupun keterlambatan dalam tahapan krusial penyusunan APBD yang sangat dibutuhkan masyarakat.
Hingga saat ini, belum ada kepastian tanggal pelaksanaan pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 yang ditunda. Pihak DPRD masih menunggu kepastian komitmen dan kehadiran langsung dari Sekda maupun pimpinan TAPD lainnya untuk melanjutkan pembahasan.”
Pewarta: HR












