SUMENEP, Globalindo.net – Keluarga pelapor (imam ) kembali menyuarakan desakan tegas kepada Kepolisian Resor (Polresta) Sumenep untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan penganiayaan yang kini masih berlangsung di tahap penyidikan.
Desakan ini disampaikan mengingat proses pemeriksaan terhadap seluruh terlapor telah selesai dilaksanakan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan resmi mengenai langkah selanjutnya penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan keterangan yang diterima, seluruh pihak yang dilaporkan telah memenuhi setiap panggilan resmi dari tim penyidik Polresta Sumenep dan telah menjalani proses pemeriksaan sesuai prosedur yang berlaku. Meski tahap pemeriksaan terhadap terlapor telah rampung, hingga berita ini disusun, belum ada kepastian hukum mengenai perkembangan penyidikan maupun penetapan status terlapor dkk yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Kami mempertanyakan sejauh mana perkembangan kasus ini. Semua terlapor sudah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik, tetapi sampai hari ini belum ada kejelasan yang memuaskan. Kami mendesak Polresta Sumenep segera memberikan kepastian hukum terhadap para terlapor sebagai tersangka apabila hasil penyidikan dan alat bukti telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” ujar perwakilan keluarga pelapor saat ditemui awak media, Senin (20/7/2026).
Pihak korban (imam ) menilai proses penanganan perkara ini telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup lama, Sehingga Kondisi ini tentu memunculkan keraguan sekaligus harapan besar dari keluarga korban dan masyarakat luas, yang berhak juga mengetahui sejauh mana upaya penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Polresta Sumenep.
“Perkara ini sudah berjalan cukup lama, dan masyarakat berhak mengetahui perkembangannya. Kami berharap penyidik bekerja secara profesional, transparan, dan objektif. Jangan biarkan perkara ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum yang jelas, karena hal itu akan menimbulkan persepsi yang tidak baik terhadap penegakan hukum di daerah kita,” tambahnya.
Dalam pernyataannya, pihak keluarga juga menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh elemen masyarakat maupun aparat penegak hukum. Mereka menekankan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa memandang siapa identitas pihak yang terlibat.
“Kami menegaskan kembali bahwa siapa pun yang diduga terlibat dalam perkara tersebut harus diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa memandang jabatan, profesi, maupun latar belakang apa pun. Menurut prinsip dasar negara kita, seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada yang istimewa dan tidak ada yang dikesampingkan,” tegas perwakilan keluarga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Sumenep belum memberikan keterangan resmi maupun tanggapan terkait perkembangan tahap penyidikan serta alasan belum ditetapkannya status tersangka dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut.
Wartawan Globalindo.net masih terus berupaya mengonfirmasi pihak kepolisian guna memperoleh informasi yang berimbang, penjelasan terkait hambatan yang dihadapi, serta perkiraan waktu penyelesaian tahap penyidikan ini.
Kepastian hukum dalam perkara ini dinilai penting tidak hanya bagi keluarga pelapor yang menuntut keadilan, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum di wilayah Sumenep. Seluruh pihak berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, cepat, dan transparan demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.”
Pewarta: HR












