SUMENEP, Globalindo.net – Status Kepolisian Resor Sumenep yang kini meningkat menjadi Polresta Sumenep diharapkan menjadi momentum lahirnya penegakan hukum yang lebih profesional, cepat, dan berkeadilan. Namun harapan tersebut dinilai belum dirasakan oleh Imam, korban dugaan penganiayaan yang perkaranya hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum meski telah berjalan sekitar satu tahun.
Bahkan Lamanya waktu penanganan perkara itu menjadi sorotan keluarga korban. Mereka mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam menuntaskan proses hukum yang hingga kini belum memberikan kepastian mengenai perkembangan penyidikan maupun langkah hukum berikutnya.minggu 19/07/2026
“Kami hanya meminta keadilan ditegakkan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena perkara yang sudah berlangsung lama tak kunjung memperoleh kepastian,” ujar pihak keluarga korban.
Menurut keluarga, rentang waktu satu tahun semestinya menjadi waktu yang cukup bagi penyidik untuk menuntaskan proses hukum apabila seluruh tahapan dan alat bukti telah terpenuhi. Namun hingga kini, mereka mengaku masih menunggu kejelasan dari aparat penegak hukum.
Lambannya penanganan perkara tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum yang berkeadilan. Masyarakat berharap setiap laporan diproses secara profesional, transparan, dan tanpa membedakan status sosial maupun latar belakang pihak yang terlibat.
Kasus yang menimpa Imam pun menjadi perhatian publik sekaligus ujian bagi Polresta Sumenep untuk membuktikan bahwa peningkatan status kelembagaan tidak hanya sebatas perubahan nomenklatur, tetapi juga diiringi peningkatan kualitas pelayanan hukum, percepatan penyelesaian perkara, serta kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.
Korban dan keluarganya berharap Polresta Sumenep segera memberikan penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut, sekaligus mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku agar kepastian hukum dapat segera diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, Globalindo.net masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolresta Sumenep maupun penyidik yang menangani perkara tersebut. Apabila telah diperoleh, keterangan resmi dari kepolisian akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.”
Pewarta: HR












