SUMENEP,Globalindo.net – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam proses pembebasan lahan untuk proyek strategis Jalan Lingkar Utara (JLU) Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan tajam publik. Kasus ini menyangkut pembayaran ganti rugi senilai sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumenep periode 2016–2018, yang kini dinilai mendesak diusut tuntas demi mewujudkan kepastian hukum.
Seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa sejumlah dokumen dan keterangan yang telah dihimpun cukup menjadi dasar kuat untuk melaporkan dugaan penyimpangan ini kepada aparat penegak hukum.
Menurutnya, indikasi dugaan TPPU bermula dari pemberian ganti rugi terhadap bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM), padahal berdasarkan peta penetapan kawasan hutan sejak tahun 1988, lokasi tersebut masuk dalam kawasan lindung. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya pelanggaran administrasi maupun prosedur hukum dalam proses pembebasan lahan.
“Data yang kami kumpulkan sudah cukup sebagai dasar laporan kepada penegak hukum. Tujuannya agar kasus ini menjadi terang benderang dan memperoleh kepastian hukum yang adil,” ujar sumber tersebut.
Ia menambahkan, meskipun proyek JLU dilaksanakan pada masa pemerintahan sebelumnya, indikasi dugaan tindak pidana baru terungkap setelah penelusuran mendalam terhadap dokumen pembebasan lahan. Mengingat anggaran yang digunakan adalah uang rakyat, dugaan penyalahgunaan ini tidak boleh dibiarkan begitu saja.
“Kita sebagai masyarakat tidak bisa membiarkan anggaran negara digunakan jika benar ada indikasi memperkaya oknum tertentu. Karena itu, proses hukum harus dibuka secara transparan dan berjalan sampai tuntas,” tegasnya.
Pernyataan Berbeda Memicu Polemik
Di sisi lain, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep Erik Susanto menegaskan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Ia menyebut penetapan lahan yang berhak mendapat ganti rugi sepenuhnya mengacu pada data resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Semua datanya berasal dari BPN, karena merekalah yang berwenang menentukan bidang tanah mana yang layak diganti rugi. Kami hanya mengganti rugi lahan milik warga yang memiliki SHM sah. Sedangkan yang masuk kawasan hutan tidak ada pembayaran sama sekali,” jelas Erik saat dikonfirmasi Jumat (10/7/2026).
Pernyataan itu justru memunculkan kejanggalan setelah keterangan pihak BPN sendiri berbeda. Hendri dari Bagian Sengketa BPN Sumenep mengaku hingga kini belum menemukan dasar hukum penerbitan sejumlah SHM yang diterbitkan pada tahun 1996 dan 1998 di kawasan yang dimaksud.
“Kami masih terus menelusuri dan sampai sekarang belum menemukan dasar penerbitan SHM tahun 1996 dan 1998 yang berada di kawasan hutan. Kami juga sudah mengirim surat permintaan data ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur, namun sampai saat ini belum ada balasan,” ungkap Hendri kepada sejumlah awak media, Selasa (14/7/2026).
Perbedaan keterangan ini semakin memperkuat desakan masyarakat agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara komprehensif. Publik berharap proses hukum mampu mengungkap fakta sebenarnya, menegakkan keadilan, serta menjaga akuntabilitas penggunaan keuangan daerah dalam proyek strategis ini. Kasus ini pun terus dipantau, mengingat hasil penyelidikan nantinya akan menjawab berbagai pertanyaan terkait legalitas proses pembebasan lahan dan pengelolaan anggaran negara.”
Pewarta:HR












