JAWA TIMURSumenep

Dugaan TPPU dan Kejanggalan Sertifikat Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Disorot, Publik Minta Pemeriksaan Menyeluruh

30
×

Dugaan TPPU dan Kejanggalan Sertifikat Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Disorot, Publik Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta pelanggaran administrasi dalam proses pembebasan lahan untuk proyek Jalan Lingkar Utara (JLU) Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur, kini menjadi sorotan luas. Sejumlah pihak mendesak aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap potensi penyimpangan yang diduga dapat merugikan keuangan daerah hingga miliaran rupiah.

Kontroversi bermula setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep mencairkan pembayaran ganti rugi pembebasan lahan senilai sekitar Rp5 miliar kepada sejumlah warga yang mengklaim memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) atas bidang tanah tersebut. Sertifikat-sertifikat itu diterbitkan pada tahun 1996 dan 1998.

Namun, proses tersebut memicu tanda tanya besar. Sebab, lahan yang menjadi objek pembayaran ganti rugi justru tercatat berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak tahun 1988. Kondisi ini menimbulkan dugaan ketidaksesuaian administrasi yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah desa, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Berdasarkan informasi dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya, SHM tersebut dijadikan dasar utama pemberian ganti rugi. Padahal penetapan kawasan hutan dilakukan jauh sebelum sertifikat hak milik itu diterbitkan.

“Kami menduga ada kejanggalan besar mulai dari proses penerbitan sertifikat hingga pembayaran ganti ruginya. Saya berharap aparat penegak hukum segera turun tangan memeriksa, agar dugaan TPPU maupun manipulasi data terbitnya sertifikat di kawasan hutan ini dapat terungkap sejelas-jelasnya,” tegas sumber tersebut.

Perlu diketahui, Jalan Lingkar Utara dibangun sebagai proyek infrastruktur strategis daerah yang bertujuan memperkuat konektivitas antarwilayah, memperlancar arus barang dan jasa, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat. Jalan ini berfungsi menghubungkan empat desa sekaligus, yaitu Desa Kebunan, Tenonan, Parsanga, dan Bangkal di Kecamatan Kota Sumenep.

Di balik tujuan mulia tersebut, proses pembebasan lahannya kini menyisakan persoalan legalitas yang harus segera ditemukan titik terangnya.

Perbedaan Keterangan Antarinstansi
Menanggapi sorotan itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep, Erik Susanto, membantah telah memberikan ganti rugi untuk lahan kawasan hutan. Ia menegaskan pembayaran hanya dilakukan pada bidang tanah yang memenuhi syarat berdasarkan data resmi dari BPN.

“Benar ada pembayaran ganti rugi, namun itu khusus untuk pemilik SHM yang berada di luar kawasan kehutanan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan sama sekali tidak ada pembayaran. Data yang kami gunakan murni dari BPN, karena merekalah yang paling memahami bidang mana yang berhak diganti rugi,” jelas Erik saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Pernyataan itu ternyata berbeda dengan keterangan dari pihak BPN sendiri. Hendri dari bagian sengketa BPN menyampaikan bahwa instansinya masih terus menelusuri dasar hukum penerbitan SHM yang dimaksud.

“Sampai saat ini kami belum menemukan dasar penerbitan sertifikat tersebut. Masih berlangsung penelusuran dan koordinasi terkait status lahan yang disebut masuk kawasan hutan,” ungkap Hendri, Selasa (7/7/2026).

Adanya perbedaan penjelasan antarinstansi ini semakin memperkuat desakan publik agar dilakukan audit menyeluruh dan pemeriksaan independen. Masyarakat berharap aparat berwenang dapat memastikan apakah benar terjadi pelanggaran hukum, termasuk dugaan kerugian keuangan daerah akibat pembayaran yang tidak sesuai aturan.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh dugaan di atas masih berupa temuan dan sorotan yang memerlukan pembuktian resmi. Pihak-pihak terkait tetap diberikan ruang seluas-luasnya untuk menyampaikan klarifikasi dan bukti pendukung sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan