JAWA TIMURSumenep

Proses Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Viral, Belum Ada Izin Kawasan Hutan, Pembayaran Ganti Rugi Dipertanyakan

33
×

Proses Pembebasan Lahan Jalan Lingkar Utara Sumenep Viral, Belum Ada Izin Kawasan Hutan, Pembayaran Ganti Rugi Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Proses pembebasan lahan untuk proyek strategis Jalan Lingkar Utara Kabupaten Sumenep menjadi sorotan luas dan mendadak viral di tengah masyarakat. Pasalnya, pekerjaan pembebasan lahan yang dilaksanakan Pemkab Sumenep pada rentang tahun 2016 hingga 2018 ternyata hingga saat ini belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jalan Lingkar Utara dibangun sebagai akses penghubung Desa Kebunan, Desa Bangkal, dan Desa Parsanga di Kecamatan Kota Sumenep. Pembangunan ini direncanakan untuk memperlancar mobilitas warga serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, penelusuran media menemukan sejumlah kejanggalan mendasar dalam proses pembebasan lahannya.

Salah satu poin utama yang dipertanyakan adalah pembayaran ganti rugi yang diberikan kepada pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 1996 dan 1998. Langkah ini diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 7 Tahun 2021 tentang penggunaan kawasan hutan.

Diketahui, Pemkab Sumenep telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp5 miliar dari APBD untuk membayar ganti rugi lahan yang dinyatakan memenuhi syarat. Padahal, sumber terpercaya menyebutkan sebagian lahan yang menerima pembayaran tersebut masuk dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan secara resmi sejak tahun 1988 melalui Berita Acara Penetapan Kawasan Hutan yang saat itu diketuai langsung oleh Bupati Sumenep menjabat.

“Pemerintah sudah tahu kawasan itu adalah kawasan hutan, tapi kenapa masih ada pembayaran ganti rugi kepada pemilik SHM di sana? Apalagi sertifikat itu diterbitkan setelah kawasan hutan ditetapkan. Masa tanah negara diganti rugi pakai uang negara juga? Itu hal yang sangat janggal,” ungkap sumber tersebut.

Kejanggalan makin menguat karena permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk proyek ini hingga kini belum disetujui oleh Kementerian. Menurut aturan, tanpa izin resmi tersebut, seluruh proses pemanfaatan dan pembayaran terkait lahan kawasan hutan harus ditinjau ulang guna menghindari persoalan hukum dan kerugian negara di kemudian hari.

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep Erik Susanto membenarkan adanya pembayaran ganti rugi, namun menegaskan pembayaran hanya diberikan kepada lahan yang berada di luar kawasan hutan.

“Benar ada pembayaran ganti rugi, tapi khusus untuk pemilik SHM yang di luar kawasan kehutanan. Untuk lahan yang masuk kawasan hutan sama sekali tidak ada pembayaran. Data acuan kami murni dari BPN, karena merekalah yang memverifikasi bidang mana yang berhak diganti rugi,” jelas Erik saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).

Perbedaan data dan penjelasan ini memicu tuntutan agar aparat berwenang melakukan penelusuran menyeluruh. Masyarakat mendesak pemeriksaan dilakukan secara profesional dan objektif untuk memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar sesuai aturan, transparan, dan tidak merugikan keuangan negara.”

Pewarta:HR

Tinggalkan Balasan