SUMENEP,Globalindo.net – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan Jalan Lingkar Utara Sumenep yang menelan biaya sekitar Rp5 miliar bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi ilegal. Hal ini mengemuka mengingat sebagian lahan yang dibebaskan tercatat sebagai kawasan hutan, sementara izin penggunaannya hingga kini belum diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Secara aturan, kawasan yang telah ditetapkan sebagai hutan tidak dapat langsung digunakan untuk kepentingan umum apa pun tanpa persetujuan resmi berupa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan Peruntukan, Perubahan Fungsi, serta Penggunaan Kawasan Hutan, tepatnya pada Pasal 377 Ayat (1) yang mewajibkan adanya persetujuan tertulis sebelum lahan dimanfaatkan.
Berdasarkan penelusuran media, permohonan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk proyek Jalan Lingkar Utara yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sumenep sejak tahun 2019 hingga saat ini belum memperoleh persetujuan dari kementerian terkait. Jika mekanisme perizinan ini tidak terpenuhi, maka proses pembebasan lahan yang telah dilakukan dapat dinilai menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Proyek ini telah berjalan cukup lama. Pembangunan fisik jalan dilaksanakan pada rentang 2019 hingga 2020, sedangkan proses pembebasan lahannya sudah dimulai lebih awal, yaitu sejak tahun 2016 dan berlangsung secara bertahap hingga 2018 dengan biaya mencapai sekitar Rp5 miliar. Sebagian bidang tanah yang dibebaskan diketahui secara resmi ditetapkan sebagai kawasan hutan sejak tahun 1988, yang pengelolaannya diserahkan kepada Perum Perhutani melalui keputusan bersama antarmenteri dan Pemerintah Kabupaten Sumenep saat itu.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai kesesuaian prosedur administrasi. Bagaimana mungkin pemerintah daerah membebaskan dan membayar ganti rugi atas lahan yang statusnya masih kawasan hutan dan belum mendapatkan izin penggunaan dari lembaga berwenang? Dugaan ini makin menguatkan kekhawatiran akan adanya potensi kerugian keuangan negara senilai Rp5 miliar, meskipun hingga saat ini angka tersebut belum ditetapkan secara resmi oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas keuangan negara.
Selain soal status lahan dan izin, mekanisme pembayaran ganti rugi juga menjadi sorotan. Jika lahan tersebut memang merupakan aset negara berstatus hutan, maka seharusnya tidak ada proses pembebasan dan pembayaran ganti rugi kepada pihak perorangan sebagaimana yang dilakukan selama ini.
Menanggapi hal ini, pejabat terkait di lingkungan Pemkab Sumenep menyatakan bahwa proses yang dijalankan telah sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa pembebasan lahan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memverifikasi bidang tanah yang berhak mendapatkan ganti rugi, serta data yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan melalui peta digital.
“Pembebasan lahan itu melibatkan BPN untuk menentukan bidang mana yang dapat diberikan ganti rugi. Data bidang juga dapat ditunjukkan melalui peta digital,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pada masa itu masih berlaku mekanisme penggunaan kawasan melalui skema pinjam pakai sebelum adanya perubahan regulasi di bidang kehutanan.
Namun pandangan berbeda disampaikan oleh sumber yang memahami alur perizinan kehutanan. Menurutnya, setiap pembangunan di atas kawasan hutan wajib memiliki persetujuan tertulis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebelum pekerjaan dimulai.
“Seharusnya ada persetujuan dari kementerian. Namun informasi yang kami peroleh, persetujuan itu belum terbit karena saat pengajuan masih berlangsung, pembangunannya sudah mulai dilaksanakan,” ungkap sumber tersebut.
Perbedaan penjelasan ini menunjukkan masih banyak hal yang perlu dijelaskan secara terbuka dan transparan oleh pemerintah daerah maupun instansi terkait. Masyarakat berhak mengetahui dasar hukum pembebasan, rincian penggunaan anggaran, serta status resmi izin yang menjadi syarat sahnya proyek tersebut.
Perlu ditekankan bahwa seluruh dugaan ketidaksesuaian prosedur dan potensi kerugian negara ini masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Kejelasan akhir hanya dapat diperoleh melalui proses audit, penyelidikan, dan pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga berwenang secara independen dan objektif.”
Pewarta:HR












