BeritaSumenep

Usai Dikabarkan Terkesan Menghindar, Kades Pangarangan Diduga Kirim Pesan Berisi Kata Kasar ke Wartawan

54
×

Usai Dikabarkan Terkesan Menghindar, Kades Pangarangan Diduga Kirim Pesan Berisi Kata Kasar ke Wartawan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Upaya tim media untuk mendapatkan penjelasan transparan terkait proyek rehabilitasi Pasar Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, justru berujung pada respons yang tidak terduga. Setelah berkali-kali berusaha melakukan konfirmasi namun tidak mendapatkan tanggapan, tim redaksi menerima pesan suara yang diduga dikirim oleh Kepala Desa Pangarangan, Miskun Legiyono, yang berisi kata-kata kasar dan tidak pantas diucapkan oleh seorang pejabat publik.

Peristiwa ini bermula ketika pada Selasa, 30 Juni 2026, tim media melakukan peninjauan langsung ke lokasi Pasar Pangarangan. Hasil pengamatan menunjukkan bahwa bangunan pasar yang telah mendapatkan anggaran perbaikan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut hingga saat ini belum pernah difungsikan sebagai tempat berlangsungnya aktivitas perdagangan.

Setelah meninjau lokasi, tim mendatangi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sumenep untuk mendapatkan informasi terkait program tersebut, kemudian melanjutkan ke Kantor Desa Pangarangan guna meminta keterangan langsung kepada kepala desa. Namun, di kantor desa, perangkat menyampaikan bahwa Miskun Legiyono sedang tidak berada di tempat.

Karena belum memperoleh penjelasan, redaksi menerbitkan berita dengan judul “Belum Pernah Berfungsi, Pasar Pangarangan Tetap Direhabilitasi dengan Anggaran Ratusan Juta”, yang menyebutkan bahwa hingga saat itu kepala desa belum dapat memberikan tanggapan terkait penggunaan anggaran dan alasan bangunan belum beroperasi.

Keesokan harinya, Rabu 1 Juli 2026, tim kembali mendatangi kantor desa, namun kembali mendapat jawaban bahwa kepala desa tidak ada di tempat. Upaya konfirmasi dilanjutkan melalui telepon dan pesan singkat WhatsApp, lengkap dengan menyertakan tautan berita yang telah dimuat, namun tidak ada balasan.

Pada Jumat, 3 Juli 2026, tim mendatangi kantor desa untuk ketiga kalinya, namun lagi-lagi mendapat keterangan bahwa kepala desa sedang tidak berada di tempat. Karena tidak ada jawaban, redaksi kemudian menerbitkan berita lanjutan pada 7 Juli 2026 berjudul “Terkesan Menghindar, Kepala Desa Pangarangan Belum Jelaskan Rehabilitasi Pasar Ratusan Juta”. Dalam tulisan tersebut dijelaskan bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan secara berulang namun belum membuahkan hasil, sehingga memunculkan kesan menghindar.

Tautan berita tersebut kembali dikirimkan ke nomor WhatsApp kepala desa. Saat itu, perangkat komunikasi tim media sedang dalam kondisi baterai hampir habis sehingga data seluler dimatikan. Setelah kembali ke tempat tinggal dan mengaktifkan kembali perangkat, tim menemukan empat pesan teks, tiga pesan suara, serta dua panggilan video yang tidak sempat terjawab.

Dalam salah satu pesan teks berbahasa Madura, kepala desa menuliskan kalimat “Angguh kan terkesan menghindar takok polana”, dan menyampaikan keinginannya untuk mengetahui identitas wartawan yang melakukan peliputan.

Namun hal yang sangat disayangkan terdapat dalam isi pesan suara yang dikirimkan. Berdasarkan terjemahan dari bahasa Madura, pesan tersebut mempertanyakan penggunaan frasa “terkesan menghindar”, mengajak wartawan untuk datang menemuinya, namun disertai dengan sejumlah makian dan kata-kata kasar yang menyerang pribadi hingga keluarga. Demi menjunjung tinggi etika jurnalistik dan norma kesusilaan, redaksi tidak menuliskan secara utuh kata-kata yang tidak pantas tersebut.

Merespons hal ini, pada Rabu, 8 Juli 2026 tim kembali mendatangi Kantor Desa Pangarangan untuk meminta klarifikasi secara langsung, baik terkait proyek pasar maupun isi pesan suara yang diterima. Namun kembali mendapatkan jawaban bahwa kepala desa tidak berada di tempat. Ketika dimintai keterangan oleh perangkat desa lainnya, tidak ada yang bersedia memberikan penjelasan, salah satunya hanya menjawab singkat, “Lebih baik ke Pak Haji saja”.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pangarangan belum memberikan penjelasan apa pun terkait proyek rehabilitasi pasar maupun isi pesan suara yang diduga berisi ujaran yang tidak pantas. Redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi yang bersangkutan untuk menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Meskipun demikian, tim media menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum untuk melontarkan perkataan kasar, makian, maupun menyerang pribadi orang lain. Sebelum menempuh jalur hukum yang lebih lanjut, pihak redaksi tetap berharap kepala desa bersedia memberikan penjelasan dan kejelasan atas maksud dari ucapan-ucapan yang disampaikan dalam pesan tersebut.”

Pewarta:WWN

Tinggalkan Balasan