BeritaBGNMBGSumenep

Status Ketua DPRD soal MBG Picu Tanda Tanya

49
×

Status Ketua DPRD soal MBG Picu Tanda Tanya

Sebarkan artikel ini

Sumenep,Globalindo.net – Unggahan status WhatsApp yang ditayangkan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Zainal Arifin, S.H., yang berbunyi “MBG jadi keberuntungan bagi sebagian orang & jadi kesengsaraan bagi orang lain”, telah memunculkan berbagai pertanyaan di tengah publik terkait sikap politiknya terhadap pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di daerah tersebut.

Pernyataan itu menjadi sorotan khusus karena disampaikan oleh pimpinan lembaga legislatif yang secara konstitusional memiliki fungsi pengawasan, pembahasan, dan pengendalian terhadap jalannya program-program pemerintah. Alih-alih memberikan penjelasan rinci mengenai siapa saja pihak yang dimaksud memperoleh “keberuntungan” maupun pihak yang mengalami “kesengsaraan”, unggahan singkat tersebut justru membuka ruang spekulasi dan penafsiran beragam di tengah masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai, jika memang ditemukan adanya persoalan dalam mekanisme atau pelaksanaan program MBG, semestinya Ketua DPRD menggunakan kewenangan kelembagaannya untuk mengungkapkan data, temuan di lapangan, serta rekomendasi perbaikan secara resmi dan terbuka. Sebab, kritik atau pernyataan tanpa disertai penjelasan yang memadai berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian di tengah masyarakat yang membutuhkan informasi yang jelas.

Sebagai pejabat publik, setiap ucapan dan pernyataan yang disampaikan memiliki bobot serta konsekuensi politik dan sosial. Publik pun berhak mengetahui apakah pandangan tersebut didasarkan pada hasil pengawasan resmi DPRD, aspirasi yang disampaikan masyarakat, temuan di lapangan, atau sekadar pendapat pribadi semata.

Pengamat pemerintahan menilai bahwa mengemukakan kritik terhadap program pemerintah adalah hal yang wajar dalam sistem demokrasi. Namun, kritik yang disampaikan oleh pejabat publik akan lebih bernilai dan konstruktif jika disertai fakta pendukung, data akurat, serta usulan solusi yang jelas. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kebingungan atau kekhawatiran yang tidak berdasar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini ditulis, belum ada penjelasan atau klarifikasi resmi dari H. Zainal Arifin mengenai maksud spesifik dari pernyataannya tersebut. Masyarakat pun masih menunggu penjelasan rinci mengenai siapa saja pihak yang dimaksud memperoleh keuntungan dan pihak mana yang disebut mengalami kesengsaraan akibat pelaksanaan program yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi pelajar itu.

Media ini tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi, sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pewarta: Wawan-Eka

Tinggalkan Balasan