KAB BEKASI – Kepala Desa Jatireja Suwandi mengawal langsung penyaluran bantuan pangan beras dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada warga masyarakat di Aula Kantor Desa Jatireja Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten Bekasi.Pada.Selasa.(02/06/2026).Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh bantuan tepat sasaran dan diterima langsung oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa ada potongan. Proses pembagian berjalan dengan tertib dengan menerapkan sistem antrean yang teratur menggunakan undangan resmi dan kartu identitas.
Transparansi dan Ketepatan Sasaran Kepala Desa Jatireja Suwandi, menegaskan bahwa pengawasan langsung ini merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga amanah program nasional. Kehadiran perangkat desa di lokasi juga bertujuan untuk membantu mempercepat proses verifikasi data warga di tempat.Warga menyambut baik skema penyaluran yang rapi karena mereka tidak perlu mengantre terlalu lama untuk mendapatkan haknya.

“Kami ingin memastikan bahwa amanah dari pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional ini benar-benar sampai ke tangan yang berhak tanpa ada potongan satu butir beras pun. Pengawasan langsung ini adalah bentuk transparansi dan tanggung jawab kami kepada masyarakat Desa Jatireja. Dengan sistem antrean menggunakan undangan resmi dan kartu identitas, kita tidak hanya menjaga ketertiban, tetapi juga mempercepat proses verifikasi data di lapangan agar warga tidak perlu mengantre terlalu lama.”Ujarnya.
Sementara itu Menurut Kasie Kesra Desa Jatireja Asmad Fauzi Muchtar menyampaikan bahwa .”Bantuan pangan berupa beras dan minyak goreng dari Badan Pangan Nasional (Bapnas) ini merupakan realisasi untuk alokasi bulan Februari hingga Maret,” ujar Kepala Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kasie Kesra) Desa Jatireja, Asmad Fauzi Muchtar. Ia menambahkan bahwa program jaminan pangan tersebut disalurkan secara tepat sasaran kepada 1.436 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tercatat di wilayah Desa Jatireja.Pemerintah Desa Jatireja berharap program berkelanjutan seperti ini dapat terus menekan angka beban pengeluaran harian warga kurang mampu.
( JM)












