JAWA TIMURSumenep

Lahan Desa Parsanga Diklaim Perhutani, Warga Minta Pemda dan Dewan Jadi Penengah Netral

56
×

Lahan Desa Parsanga Diklaim Perhutani, Warga Minta Pemda dan Dewan Jadi Penengah Netral

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Di tengah memanasnya sengketa lahan antara warga Desa Parsanga dengan Perum Perhutani terkait rencana pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (YonTP) 931/Ksatria Jokotole, harapan besar disampaikan oleh Syafiudin warga sekaligus ketua RT meminta kepada dewan dan bupati sumenep untuk membantu permasalahan tersebut,Ia berharap adanya pihak yang netral dan bijak untuk menjadi penengah, guna mencari jalan keluar damai yang tidak merugikan salah satu pihak.

Menurut Syafiudin, persoalan ini menjadi pelik karena terjadi perbedaan status hukum yang mencolok. Pihaknya menguasai dan memiliki tanah tersebut secara turun-temurun, lengkap dengan bukti sah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan negara. Di sisi lain, Perhutani mengklaim kawasan tersebut sebagai wilayah kelolaan atau kawasan hutan negara. Perselisihan status inilah yang membuat warga merasa tertekan dan hak kepemilikan mereka terancam.

“Saya dan warga lain tidak mengerti kenapa tanah yang sudah bersertifikat dan kami miliki puluhan tahun ini tiba-tiba diklaim sebagai milik Perhutani. Ada apa sebenarnya dengan administrasi pertanahan di sini? Kami tidak menolak pembangunan, kami paham ini untuk kepentingan pertahanan dan keamanan daerah. Tapi hak kami sebagai pemilik sah juga harus dihormati dan dilindungi hukum,” ungkap Syafiudin saat ditemui tim media.

Oleh karena itu, Syafiudin sangat berharap agar Pemerintah Kabupaten Sumenep turun tangan aktif berperan sebagai penengah. Ia menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab moral untuk mendamaikan kepentingan pembangunan dengan hak-hak rakyatnya.

“Kami berharap pemerintah daerah bisa hadir menjadi penengah. Jangan sampai ada pihak yang merasa lebih kuat atau lebih berkuasa. Kami butuh keadilan, bukan sekadar kebijakan sepihak. Pemerintah harus adil, mendengarkan kami, dan memastikan aturan hukum berjalan benar,” tegasnya.

Selain pemerintah daerah, Syafiudin juga menaruh harapan besar kepada partai politik, khususnya yang selama ini telah menerima aspirasi dan aduan resmi dari masyarakat. Sebagai wakil-wakil rakyat yang duduk di legislatif, ia berharap partai politik tidak hanya turun di event lima tahunan dan bukan sekadar menjadi penampung keluhan, tetapi berani turun ke lapangan, memfasilitasi pertemuan, dan menjembatani perbedaan antara warga dengan pihak Perhutani maupun instansi terkait.

“Partai politik yang sudah menerima aduan kami, kami harap juga ikut menjadi penengah. Mereka kan wakil rakyat, mereka yang kami pilih. Kami harap mereka tidak diam saja, tapi benar-benar hadir memperjuangkan kebenaran dan menjadi jembatan komunikasi ini. Kami minta mereka dudukkan kedua belah pihak, cari titik terang, dan pastikan nasib tanah kami jelas, apakah akan dibebaskan dengan ganti rugi layak atau ada solusi lain yang menguntungkan semua pihak,” tambahnya.

Syafiudin menegaskan, warga Desa Parsanga sejatinya mendukung setiap pembangunan yang bertujuan memajukan daerah. Namun, dukungan itu ada syaratnya: jangan sampai kemajuan tersebut dibangun di atas penderitaan atau kerugian rakyat kecil yang memegang dokumen kepemilikan sah.

“Kami minta satu hal saja: keadilan dan kejelasan. Kami ingin diselesaikan dengan cara musyawarah, damai, dan sesuai hukum. Jangan ada pemaksaan kehendak. Kami percaya pemerintah dan partai politik ada untuk melayani dan membela kami, semoga harapan kami ini didengar dan ditindaklanjuti dengan sungguh-sungguh,” pungkas Syafiudin.

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan