KAB BEKASI, Globalindo.Net – Kejutan besar terjadi dalam kontestasi pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2026 -2034. Dua kandidat pendatang baru yang maju melalui jalur keterwakilan Dusun 3 berhasil meraih kemenangan mutlak.
Keduanya sukses mengungguli empat kandidat lainnya—termasuk dua nama petahana, dalam pemungutan suara yang berlangsung dinamis pada Sabtu. (23/05/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Panitia Pengisian Anggota BPD di lokasi pemungutan suara, total suara sah di Dusun III ( Tiga), didominasi oleh dua figur baru tersebut. Hasil penghitungan suara akhir menunjukkan dominasi yang signifikan dengan.
1.Sarifudin (Kandidat Baru): 14 suara
2.Asep Solahudin Al-Ayubi (Kandidat Baru): 13 suara
3.Kandidat (Petahana) Arsad.S.H. 4 suara
4.Kandidat (Petahana) Rosada 2 suara
5.Kandidat baru Neng Hikmatul Fajriyah 0 suara , sementara Kandidat baru lainnya yakni Nellani Agustin 2 suara.
Ketua Panitia Pemilihan BPD Mukti Yogaswara menyatakan bahwa, perolehan suara bagi dua wajah baru ini mencerminkan kuatnya keinginan masyarakat Dusun III (Tiga) akan adanya penyegaran visi di kelembagaan desa. Proses pemilihan berjalan dengan sangat demokratis, tertib, dan mencatat tingkat partisipasi warga yang sangat tinggi hingga mencapai 85 persen.
“Masyarakat Dusun III memberikan mandat yang sangat besar kepada figur-figur baru. Kami melihat ini sebagai dinamika positif dalam iklim demokrasi tingkat desa. Berkas hasil pleno tingkat dusun ini akan segera kami serahkan ke tingkat desa untuk proses rekapitulasi akhir,” ujarnya saat ditemui usai penghitungan suara.
Sementara itu, Sarifudin, salah satu kandidat pendatang baru yang meraih suara tertinggi, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam atas kepercayaan besar yang diberikan oleh warga dusun III. Ia berkomitmen untuk membawa aspirasi masyarakat secara lebih progresif.
“Kemenangan ini adalah kemenangan seluruh warga Dusun III. Fokus utama kami ke depan adalah memastikan seluruh aspirasi warga terkait pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan transparansi anggaran desa dapat dikelola dan disalurkan dengan baik kepada pemerintah desa,” tegas pria yang biasa di sebut Sinyo.
Sesuai dengan regulasi tata cara pemilihan anggota BPD, setelah seluruh tahapan pleno di tingkat desa selesai, nama-nama kandidat terpilih akan segera diusulkan kepada Camat untuk diteruskan kepada Bupati guna mendapatkan pengesahan dan jadwal pelantikan resmi.
( JM)












