KAB. BEKASI, Globalindo.Net – Waktu pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masa bakti 2026–2034 yang dijadwalkan pada 23 Mei 2026 kini tinggal menghitung hari. Namun, kekhawatiran mulai muncul dari sejumlah Pemerintahan Desa di Kabupaten Bekasi terkait ketersediaan dana operasional. Senin, 18/05/2026.
Salah satu Kepala Desa diwilayah Kecamatan Kedungwaringin mengungkapkan keluhannya saat diwawancarai Globalindo.Net. Ia menyebutkan, hingga saat ini anggaran pemilihan yang diharapkan dari Pemerintah Kabupaten Bekasi belum juga turun, padahal berbagai persiapan teknis harus segera diselesaikan panitia.
“Kami khawatir prosesnya terganggu. Tanggal 23 Mei sudah sangat dekat, tapi kepastian dana belum ada. Padahal segala kebutuhan operasional pemilihan harus dibiayai dari pos anggaran Desa sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disusun,” ujarnya.
Pihaknya juga mengingatkan kembali pada aturan yang berlaku, dimana panitia pemilihan dilarang keras memungut atau menarik biaya pendaftaran dari para calon anggota BPD. Artinya, seluruh kebutuhan mulai dari administrasi, perlengkapan, hingga operasional panitia wajib ditanggung melalui alokasi dana yang sah, tanpa membebani peserta pemilihan.
Keterlambatan pencairan anggaran ini dikhawatirkan menghambat kesiapan pelaksanaan ditingkat Desa. Pemerintah Desa berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar dana segera direalisasikan supaya seluruh tahapan pemilihan BPD bisa berjalan lancar, tertib, dan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
( Biro Bekasi raya )












