BekasiBerita

Pemeritahan Desa Sukamakmur Gelar Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades Tahun 2026

48
×

Pemeritahan Desa Sukamakmur Gelar Musyawarah Pembentukan Panitia Pilkades Tahun 2026

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menggelar musyawarah pembentukan panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 di aula desa setempat. Kegiatan tersebut dihadiri unsur Pemerintah Desa, tokoh masyarakat, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan, serta perwakilan warga.

Musyawarah dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 100.3.4.2/SE-43/DPMD tentang Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti Tahun 2026–2034.

Ketua BPD Desa Sukamakmur, **Jamar Saputra**, mengatakan bahwa pembentukan panitia Pilkades merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam memastikan pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai ketentuan dan prinsip demokrasi.

> “Pembentukan panitia Pilkades ini merupakan bagian dari tugas dan kewenangan BPD dalam memfasilitasi tahapan Pemilihan Kepala Desa agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan demokratis,” ujar Jamar Saputra.

Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan tahapan Pilkades, akan terdapat satu TPS yang menggunakan sistem pemungutan suara elektronik atau digital.

> “Sesuai ketentuan yang disampaikan dalam tahapan Pilkades, nantinya akan ada satu TPS di Desa Sukamakmur yang melaksanakan pemungutan suara secara elektronik atau digital sebagai bagian dari inovasi pelayanan pemungutan suara,” jelasnya.

Menurutnya, penerapan TPS elektronik tetap harus mengedepankan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

> “Kami berharap panitia yang dibentuk dapat menjaga netralitas dan bekerja penuh tanggung jawab demi terciptanya Pilkades yang aman, tertib, dan kondusif di Desa Sukamakmur,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Desa Sukamakmur, **Wawan Kurniawan**, menyampaikan dukungannya terhadap pelaksanaan musyawarah pembentukan panitia Pilkades yang digelar oleh BPD.

> “Pemerintah desa mendukung penuh tahapan Pilkades yang dilaksanakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wawan Kurniawan.

Wawan juga menjelaskan bahwa berdasarkan rencana pelaksanaan Pilkades, Desa Sukamakmur akan memiliki 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

> “Nantinya di Desa Sukamakmur direncanakan ada 14 TPS untuk pelaksanaan Pilkades Tahun 2026. Panitia yang terpilih hari ini sebanyak 6 orang akan melanjutkan pembentukan PPS guna mendukung kelancaran pelaksanaan di masing-masing TPS,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif serta menjunjung semangat persatuan selama proses Pilkades berlangsung.

> “Perbedaan pilihan dalam demokrasi adalah hal biasa, namun persatuan dan kebersamaan masyarakat Desa Sukamakmur harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Dari hasil penjaringan dan musyawarah yang dilakukan oleh BPD Desa Sukamakmur, ditetapkan sebanyak enam orang sebagai Panitia Pilkades Desa Sukamakmur Tahun 2026, dengan susunan sebagai berikut:

* Ketua: **Lupush Firdasy**
* Sekretaris: **Bahyudin**
* Wakil Ketua: **Sarnan Hidayat**
* Bendahara: **Rahmat Siddik**
* Seksi Humas: **Mulyadi**
* Seksi Keamanan: **Kadi**

Musyawarah berlangsung secara terbuka, tertib, dan penuh semangat kebersamaan sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkades Desa Sukamakmur Tahun 2026 secara demokratis dan kondusif.

( Red / JM)

Tinggalkan Balasan