KAB BANDUNG, Globalindo.Net – Aliansi Petani Pangalengan bersama Serikat Petani Pasundan melontarkan tudingan serius terkait dugaan praktik kriminalisasi petani di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dalam sebuah pernyataan sikap yang dirilis kepada publik, mereka mendesak pembebasan Asep Heri alias Asep Bobi dan sejumlah petani lain yang dinilai menjadi korban rekayasa hukum serta konflik agraria berkepanjangan, Senin (11/05).
Dalam dokumen pernyataan aksi tersebut, APP menilai proses hukum terhadap Asep Heri bukan sekadar penegakan hukum biasa, melainkan bagian dari strategi untuk menutupi dugaan praktik mafia tanah dan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum yang berkaitan dengan pengelolaan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan perkebunan teh Pangalengan.
Aliansi petani menyoroti penguasaan lahan perkebunan negara di wilayah Pangalengan, Kertasari, dan Ciwidey yang menurut mereka memiliki sejarah panjang sejak era nasionalisasi aset perkebunan peninggalan kolonial Belanda pada tahun 1958. Mereka menyebut, lahan-lahan tersebut sejatinya merupakan tanah negara yang pengelolaannya harus berpihak pada kepentingan rakyat dan negara, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dalam pernyataannya, APP menuding terdapat praktik ilegal berupa penjualan, penyewaan, hingga kerja sama pemanfaatan lahan negara oleh oknum tertentu yang mengatasnamakan perusahaan perkebunan negara. Mereka juga menyebut status HGU di sejumlah kawasan telah habis masa berlakunya sehingga tidak lagi memiliki legitimasi hukum untuk dikuasai maupun disewakan kepada pihak lain.
Nama Asep Heri alias Asep Bobi disebut menjadi sasaran setelah dianggap tidak lagi mengikuti pola pembayaran sewa lahan kepada pihak-pihak tertentu yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah. APP bahkan menuding adanya operasi pembentukan opini publik melalui media sosial dan buzzer dengan menggiring isu kerusakan kebun teh serta lingkungan hidup.
Situasi semakin memanas setelah isu dugaan perusakan kebun teh dikaitkan dengan ancaman bencana lingkungan. APP menilai narasi tersebut dimanfaatkan untuk membangun tekanan publik terhadap para petani penggarap, hingga akhirnya memicu tindakan hukum terhadap Asep Heri dan sejumlah petani lainnya.
Aliansi Petani Pangalengan menegaskan bahwa lahan yang dipersoalkan bukan merupakan kebun teh aktif milik perusahaan, melainkan lahan terlantar yang selama bertahun-tahun telah digarap masyarakat sebagai area pertanian produktif.
Dalam sikap resminya, APP dan SPP menyampaikan empat tuntutan utama kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:
- Membebaskan Asep Heri alias Asep Bobi dan petani lainnya dari proses hukum yang dinilai tidak adil.
- Menghentikan kriminalisasi terhadap petani penggarap lahan eks HGU.
- Mengembalikan lahan eks HGU yang telah habis masa berlakunya kepada rakyat untuk kepentingan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat.
- Mengusut dugaan praktik ilegal mafia tanah dan penyalahgunaan lahan negara.
APP juga meminta pemerintah menyelesaikan konflik agraria secara persuasif dan berkeadilan, bukan melalui pendekatan represif maupun kriminalisasi terhadap masyarakat tani.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tudingan yang disampaikan Aliansi Petani Pangalengan tersebut.
Red












