JAWA TIMURTNI /POLRI

Dugaan Penganiayaan Yang di Lakukan Oleh Anak Pejabat Pelabuhan di Kangean Dilaporkan ke Polisi

54
×

Dugaan Penganiayaan Yang di Lakukan Oleh Anak Pejabat Pelabuhan di Kangean Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Dugaan kasus penganiayaan kembali mewarnai wilayah Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep. Sigit Trijuliansyah, warga asal Desa Kalikatak, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean pada Rabu, 6 Mei 2026 lalu. Pelaporan tercatat dengan nomor LP/B/19/V/2026/SPKT.Unit.ReskrimPolsek Kangean/ Polres Sumenep/ Polda Jawa Timur.

Diketahui, terduga pelaku utama berinisial A, yang merupakan anak seorang pejabat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Sapeken yang sedang bertugas di wilayah Kangean. Ia diduga melakukan penganiayaan bersama seorang temannya berinisial K terhadap Sigit, yang saat itu sedang bertugas sebagai petugas keamanan (Satpam) di RSUD Abuya Kangean.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat kedua terduga pelaku mendatangi lokasi tugasnya dan mengajak Sigit keluar kawasan rumah sakit untuk membicarakan persoalan utang-piutang yang sudah lama terjadi. Di lokasi tersebut, pelaku meminta pembayaran utang sebesar Rp250.000. Namun, Sigit menolak membayar lunas dengan alasan transaksi tersebut di masa lalu sudah disertai jaminan berupa cincin akik miliknya.

“Saya katakan, utang itu akan saya bayar asalkan cincin jaminan saya dikembalikan. Tapi pelaku malah menjawab cincin itu sudah dijual. Terjadilah adu mulut, dan tiba-tiba mereka berdua menganiaya saya menggunakan batako dan kursi kayu,” ungkap Sigit kepada awak media, Jumat (9/5/2026).

Akibat perbuatan tersebut, Sigit menderita luka robek di bagian dahi kanan atas, luka memar dan lecet di telapak tangan, serta luka gores di betis kaki kiri. Saat kejadian, Sigit masih mengenakan seragam dinas lengkap dan membawa perlengkapan keamanan berupa sangkur, sebagai standar perlindungan diri saat bertugas menjaga fasilitas pelayanan kesehatan.

“Saat dipukuli secara membabi buta, saya bertindak reflek dan memegang sangkur dinas yang saya bawa. Mereka berdua sempat berusaha merebut senjata itu dari tangan saya, tapi saya pertahankan sekuat tenaga. Baru berhenti saat ada petugas bagian Instalasi Gawat Darurat (IGD) datang menghalangi dan mengambil sangkur tersebut dari tangan saya. Setelah situasi agak reda, pelaku langsung kabur naik sepeda motor matic berwarna hitam tipe Stylo,” jelasnya lagi.

Setelah kejadian, Sigit langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kangean. Ia juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan visum di Puskesmas Arjasa dengan didampingi petugas kepolisian piket.

Sigit mengaku khawatir kasus ini tidak ditangani secara adil dan transparan, mengingat latar belakang orang tua pelaku yang berstatus pejabat di lingkungan pelabuhan setempat. Ia berharap aparat penegak hukum dapat bersikap netral dan tegas, tanpa adanya intervensi atau pendekatan yang dapat melemahkan proses hukum.

“Saya berharap Polsek Kangean segera menangkap dan memproses pelaku sesuai undang-undang yang berlaku. Jangan sampai hukum di wilayah ini ternodai karena ada hubungan kedekatan antara keluarga pelaku dengan aparat. Saya tidak ingin masyarakat berasumsi negatif bahwa hukum di sini bisa dipermainkan,” tegas Sigit.

Ia juga menanggapi kabar yang beredar bahwa pihak pelaku berencana melaporkan dirinya balik karena membawa sangkur saat kejadian. Menurut Sigit, hal itu tidak menjadi masalah baginya, karena saat itu ia sedang berada di tempat kerja dan menjalankan tugas sebagai satpam.

“Silakan saja jika mereka mau melapor balik. Saya tenang, karena saat kejadian saya sedang bertugas dan perlengkapan yang saya bawa adalah kelengkapan dinas. Saya akan lawan siapa saja yang berusaha menghalangi keadilan dalam kasus ini. Pelaku harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” tandasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kangean, Iptu Datun Subagyo, membenarkan telah diterimanya laporan penganiayaan tersebut. Saat dikonfirmasi terkait progres penanganan yang dinilai lambat oleh publik, ia meminta waktu untuk melakukan pendalaman kasus.

“Mohon izin beri saya kesempatan untuk bekerja, karena kami masih perlu memeriksa para saksi-saksi dan mengumpulkan bukti lengkap,” tulis Iptu Datun melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (8/5/2026).

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kangean. Pasalnya, tindakan penganiayaan dan pengeroyokan kini diatur lebih tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yaitu UU No. 1 Tahun 2023, yang memberikan perlindungan lebih kuat bagi korban kekerasan, terutama yang terjadi di ruang publik maupun berpotensi meresahkan masyarakat. Warga berharap polisi segera bertindak tegas dan transparan, agar rasa keadilan benar-benar terwujud di tengah masyarakat.

Sampai berita ini diterbitkan tim media akan terus memantau mengenai perkembangan kasus tersebut,”

Pewarta: HR

Tinggalkan Balasan