TipikorBekasiBerita

Dugaan Pungli Relokasi Pasar Kedung Gede Mencuat, Pedagang Menjerit: “Yang Punya Uang Dapat Tempat Strategis”

263
×

Dugaan Pungli Relokasi Pasar Kedung Gede Mencuat, Pedagang Menjerit: “Yang Punya Uang Dapat Tempat Strategis”

Sebarkan artikel ini

KAB. BEKASI, Globalindo.net – Aroma dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses relokasi pedagang Pasar Kedung Gede, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, mulai menyeruak ke ruang publik. Alih-alih menjadi momentum pembenahan pasca kebakaran hebat yang terjadi pada 20 Mei 2025 lalu, proses penempatan pedagang di bangunan pasar baru justru menuai sorotan tajam dari masyarakat dan pedagang kecil. Selasa (05/05/2026).

Sejumlah pedagang mengaku dimintai sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi untuk mendapatkan penempatan lapak di gedung pasar yang baru selesai dibangun. Dugaan praktik tersebut memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan relokasi oleh pihak terkait.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sedikitnya sekitar 221 nama pedagang telah terdata dalam proses penempatan lapak baru. Namun di balik proses tersebut, muncul keluhan adanya perlakuan berbeda terhadap pedagang tertentu.

“Kalau punya uang, bisa dapat tempat bagus. Yang kecil-kecil cuma bisa pasrah,” ungkap salah satu sumber pedagang kepada Globalindo.net.

Ironisnya, harapan masyarakat agar relokasi pasar mampu menciptakan kondisi yang lebih tertib dan mengurai kemacetan justru berbanding terbalik dengan kenyataan di lapangan. Hingga kini, banyak pedagang masih terlihat berjualan di bahu jalan bahkan memakan badan jalan, meski sebelumnya sempat dilakukan pembongkaran lapak liar.

Kondisi pasar pun dinilai semakin semrawut dan tidak tertata. Situasi tersebut memantik kritik keras dari BN, tokoh masyarakat sekaligus pemerhati kebijakan publik, yang menilai adanya pembiaran oleh pihak UPTD Pasar Kedung Gede.

“Pasar Kedung Gede ini selain tata kelolanya semrawut, juga diduga menjadi ladang komersialisasi penempatan pedagang oleh oknum tertentu. UPTD Pasar terkesan membiarkan dugaan pungli ini terjadi,” tegas BN saat diwawancarai Globalindo.net.

Menurut BN, praktik penempatan lapak diduga sarat ketidakadilan. Pedagang yang memiliki kemampuan finansial lebih disebut bisa mendapatkan hak dagang melebihi kapasitas hingga memilih lokasi strategis.

“Yang punya uang bisa memilih tempat nyaman, di depan, bahkan mendapat lebih dari satu titik dagang. Sementara pedagang kecil hanya kebagian sisa,” ujarnya.

Tak hanya itu, BN juga menyoroti lemahnya pengawasan dan ketidakjelasan aturan penataan pedagang. Fakta di lapangan menunjukkan masih banyak pedagang yang bebas berpindah tempat tanpa penertiban yang jelas.

“Pedagang bolak-balik pindah dari luar ke dalam pasar, atau sebaliknya, tanpa aturan tegas. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan,” tambahnya.

Sorotan lain tertuju pada praktik pengutipan retribusi pasar yang diduga dilakukan di luar radius resmi area pasar. BN menyebut kondisi tersebut sudah berlangsung sejak sebelum kebakaran hingga pasca pembangunan pasar baru.

“Pedagang yang jualan di kolong jembatan, pinggir jalan, bahkan depan Graha Oto tetap dipungut retribusi. Ini patut dipertanyakan dasar hukumnya,” pungkas BN.

Situasi ini memunculkan desakan publik agar Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya instansi terkait, segera turun tangan melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Pasar Kedung Gede. Transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi kunci agar relokasi pasar tidak berubah menjadi ajang bancakan oknum tertentu.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap dugaan praktik pungli dan perlakuan khusus dalam penempatan lapak pedagang. Sebab jika dibiarkan, kondisi tersebut bukan hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga menghancurkan harapan pedagang kecil untuk bangkit pasca musibah kebakaran.

(Os)

Tinggalkan Balasan