JAWA TIMURSumenep

Menang di PT TUN, Ketua PGRI Sumenep Sayangkan Kubu Unifah yang Tak Mau Akui Kekalahan

95
×

Menang di PT TUN, Ketua PGRI Sumenep Sayangkan Kubu Unifah yang Tak Mau Akui Kekalahan

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Kemelut perselisihan kepengurusan di tubuh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) masih belum usai. Meski putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta telah memenangkan pihak penggugat kubu Teguh Sumarno, namun kubu Unifah Rosyidi justru membantah dan menganggapnya tidak berdampak hukum.

Hal ini disampaikan melalui sebuah unggahan flyer di media sosial atas nama Lembaga Kajian dan Bantuan Hukum (LKBH) PB PGRI yang menyebutkan bahwa SK AHU di bawah kepemimpinan Unifah Rosyidi tetap sah.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PGRI Kabupaten Sumenep, Ahmad Hosaini, menyayangkan sikap dan pernyataan yang dikeluarkan kubu lawan. Menurutnya, hal itu terkesan menutup-nutupi kebenaran dan tidak sportif.

“Saya merasa heran flyer yang disebar yang menyebutkan kemenangan PGRI kubu Teguh Sumarno dibilang hoax. Padahal itu hasil putusan PT TUN Jakarta yang kalau tidak percaya bisa diakses sendiri SIPP. Tidak perlu menutupi kekalahan dan sampaikan secara gentleman bahwa kalah,” ujar Hosaini kepada media, Selasa (5/5/2026).

Hosaini juga menyoroti pola tanggapan kubu Unifah Rosyidi yang sejak awal konflik dinilai tidak objektif. Ia mencontohkan saat pihaknya menang di pengadilan terkait dua SK AHU tertanggal 18 dan 20 November 2023, kubu lawan berdalih bahwa SK tersebut sudah expired karena sudah memiliki SK baru tertanggal 8 Maret 2024.

“Nah, hari ini SK AHU yang 8 Maret itu juga diminta untuk dicabut berdasarkan putusan PT TUN Jakarta. Tapi mereka masih bilang itu hoax. Terus maunya apa?” tuturnya dengan nada geram.

Lebih jauh, Hosaini menjelaskan posisi hukum kubunya. Menurutnya, pihak Teguh Sumarno tidak pernah kalah karena putusan pengadilan tidak pernah memerintahkan pencabutan SK AHU milik mereka tertanggal 13 November 2023.

Ada putusan yang berbunyi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau gugatan tidak dapat diterima, biasanya karena cacat formil. Hal ini membuat kedua SK AHU dari kedua kubu statusnya masih tetap sah dan berlaku.

“Dengan itulah kemudian gugatan tetap berlanjut untuk memastikan siapa yang berhak memimpin PGRI ke depan,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Ahmad Hosaini berharap seluruh guru di Indonesia, khususnya di Sumenep, tidak mudah termakan isu dan pernyataan yang tidak mendidik.

Ia mengingatkan bahwa PGRI adalah wadah para pendidik yang seharusnya menjunjung tinggi sikap kooperatif, objektif, dan bijaksana, bukan justru bersikap yang tidak mencerminkan sosok seorang guru.

“Kami berharap para guru semakin cerdas dan bijak. Anggaplah dinamika di PGRI ini sebagai pendewasaan kita dalam berorganisasi. Tetap junjung tinggi profesionalitas dan integritasnya sebagai seorang guru. Ambil yang positif dan buang jauh-jauh yang negatif. Tetaplah dengan tutur kata dan sikap layaknya seorang pendidik,” pungkasnya.

Sebagai informasi:
Putusan PT TUN yang memenangkan kubu Teguh Sumarno memiliki nomor putusan banding 66/B/TF/2026/PTTUN JKT yang dibacakan pada Senin, 04 Mei 2026.”

Pewarta:HR

Tinggalkan Balasan