JAWA TIMURBerandaSumenep

Meninggal Saat Perbaiki Lampu Jalan, Dinas Sumenep Bilang “Di Luar Jam Kerja”, Publik: Lucu!

71
×

Meninggal Saat Perbaiki Lampu Jalan, Dinas Sumenep Bilang “Di Luar Jam Kerja”, Publik: Lucu!

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Kematian seorang anggota Satgas Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Pragaan pada Minggu (26/04) lalu bukan hanya menyisakan duka mendalam bagi keluarga. Tragedi ini kini memicu kemarahan dan tanda tanya besar dari publik terhadap kinerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep.senin. 04/05/2026

Korban dilaporkan meninggal dunia saat sedang melakukan pekerjaan teknis perbaikan lampu jalan. Pekerjaan ini jelas merupakan tugas rutin yang berhubungan langsung dengan tanggung jawab dinas terkait.

Namun, alih-alih memberikan penjelasan yang transparan dan memanusiakan korban, pernyataan yang keluar dari pejabat dinas justru dinilai sangat janggal dan membolak-balik fakta.

Kabid Klaim “Di Luar Jam Kerja & Tanpa Perintah”
Keanehan terungkap saat Kepala Bidang (Kabid) yang membidangi urusan tersebut dikonfirmasi oleh media terkait musibah kecelakaan kerja (laka kerja) yang menimpa almarhum.

“Bahkan yang lebih anehnya lagi, ketika Kabid yang membidangi dikonfirmasi mengenai laka kerja tersebut oleh media ini, dia bilang mengenai laka kerja yang dialami Pak Amar itu di luar jam kerja, bahkan tidak ada perintah kerja,” ujar sumber menjelaskan pernyataan Kabid.

Pernyataan ini tentu sangat mengejutkan. Bagaimana mungkin seorang petugas lapangan yang bertugas memperbaiki lampu jalan pergi ke lokasi kerja tanpa adanya perintah atau tugas dari atasannya?

Masyarakat dan pihak yang peduli menilai ada inkonsistensi yang mencolok dalam narasi yang dibangun oleh pihak dinas.

“Tapi lucunya, ketika Pak Amir berangkat ke Pragaan, apakah itu benar-benar tidak ada perintah dari dinas terkait?”, demikian pertanyaan kritis yang muncul.

Logika sederhana mengatakan, mustahil seorang pegawai atau petugas akan turun ke lapangan, membawa alat, dan bekerja memperbaiki fasilitas negara jika memang tidak ada instruksi atau arahan dari pejabat yang berwenang.

Kecurigaan pun mengemuka, apakah pernyataan tersebut dibuat untuk menutupi kekurangan dalam manajemen kerja atau untuk melepas tanggung jawab terkait hak-hak korban sebagai pekerja yang mengalami musibah saat bertugas.

Hingga berita ini diturunkan, kejanggalan ini masih menjadi sorotan tajam dan menunggu penjelasan yang lebih masuk akal dari pihak Disperkimhub.”

Pewarta: HR-Eka

Tinggalkan Balasan