SUMENEP,Globalindo.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembali menindak tegas dugaan korupsi di tingkat desa. Kali ini, giliran Kepala Desa Pragaan Daya, Kecamatan Pragaan, berinisial IM, yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan, Kamis (23/04/2026).
Penahanan tersebut dilakukan usai tim penyidik menggelar perkara dan mengantongi cukup bukti hukum yang sah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Endro Riski E, membenarkan hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar di kantornya.
“Per hari ini, Kamis 23 April 2026, Saudara IM resmi ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Endro.
Penetapan status tersangka ini merupakan hasil proses penyidikan panjang yang diakhiri dengan gelar perkara pada 16 April 2026 lalu. Berdasarkan ketentuan hukum, pihak kejaksaan telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah untuk menjerat kepala desa tersebut.
Dalam penyidikan, terungkap sejumlah dugaan penyimpangan yang dilakukan tersangka. Kerugian negara diduga terjadi pada beberapa program kegiatan desa yang dinilai tidak berjalan sesuai aturan atau fiktif.
Di antaranya adalah proyek pengerasan jalan yang berlokasi di Dusun Blumbang dan Dusun Dandan, program peningkatan produksi tanaman pangan, hingga pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diduga tidak dijalankan sesuai peruntukannya.
Fakta ini tentu memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai alur dan pertanggungjawaban keuangan desa tersebut. Pasalnya, dana desa sejatinya murni untuk kesejahteraan warga, namun justru diduga disalahgunakan.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi integritas aparat desa. Publik menilai adanya celah pengawasan yang serius hingga dugaan korupsi ini bisa terjadi. Masyarakat pun menuntut agar proses hukum berjalan transparan dan tidak berhenti hanya pada satu nama jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
Penahanan IM diharapkan menjadi efek jera bagi seluruh perangkat desa di Sumenep. Bahwa dana desa bukanlah ladang bancakan yang bisa diambil semena-mena, melainkan amanah yang setiap rupiahnya harus dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diturunkan, tersangka kini sudah diamankan di tahanan Kejari Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Masyarakat kini menunggu, apakah kasus ini akan dibongkar tuntas hingga ke akar-akarnya.”
Pewarta: HR-Eka












