OpiniBerandaSumenep

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” dengan Adu Gagasan

32
×

Menuju Pilkades Ra’as 2027: Menggugat Tradisi “Kucing dalam Karung” dengan Adu Gagasan

Sebarkan artikel ini
Oleh: Nurifan Hairi, S.H. (Warga Kepulauan Ra'as)

Sumenep,Globalindo.net – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Sumenep tahun 2027 bukan sekadar rutinitas administratif pergantian kekuasaan. Bagi kita di Kepulauan Ra’as, ini adalah titik balik yang krusial.

Pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, masa jabatan Kepala Desa kini diperpanjang menjadi 8 tahun. Durasi yang sangat panjang ini akan menjadi bencana pembangunan jika kita salah memilih pemimpin hanya karena terjebak pada politik transaksional atau sekadar popularitas semu.

Saatnya kita bertanya: bagaimana memastikan pemimpin terpilih memiliki kapasitas, bukan sekadar isi dompet yang tebal? Jawabannya jelas, Pilkades harus bertransformasi dari adu modal dan kekuatan massa menjadi adu gagasan dan rekam jejak.

Kita tidak perlu mencari contoh jauh-jauh. Di Kepulauan Ra’as sendiri, kita bisa berkaca pada praktik demokrasi yang pernah terjadi di Desa Alasmalang. Panitia Pilkades di sana telah memberikan preseden baik dengan menyediakan ruang khusus bagi para calon untuk memaparkan visi dan misi secara terbuka di hadapan publik. Langkah ini membuktikan bahwa keterbatasan geografis kepulauan bukanlah hambatan untuk menciptakan demokrasi yang sehat.

Banyak pihak beranggapan bahwa penyampaian visi-misi secara dialogis hanyalah acara tambahan yang tidak memiliki dasar hukum. Anggapan ini keliru.

Merujuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Sumenep Nomor 54 Tahun 2019 juncto Perbup Nomor 15 Tahun 2021, khususnya Bab VIII tentang Kampanye, ruang untuk menguji kandidat telah tersedia secara gamblang.

Pasal 39 menegaskan bahwa metode kampanye mencakup pertemuan terbatas (dialogis) dan tatap muka. Ini adalah payung hukum yang sah bagi penyelenggaraan penyampaian visi misi sebagai instrumen edukasi pemilih.

Kekuatan eksekusinya pun dipertegas dalam Pasal 7, yang memberikan wewenang penuh kepada Panitia Pemilihan tingkat desa untuk menyusun Tata Tertib Kampanye. Artinya, panitia memiliki hak untuk mewajibkan adanya pemaparan visi-misi sebagai syarat jalannya kampanye yang berkualitas.

Lebih jauh, visi-misi bukan sekadar bumbu kampanye. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014, visi-misi tersebut wajib dijabarkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) maksimal 3 bulan pasca-pelantikan. Jika tidak diuji sejak awal, RPJMDes yang disusun nantinya berisiko kehilangan arah dan tidak relevan dengan kebutuhan warga Ra’as.

Sebagai filter intelektual, pemuda Ra’as harus bergerak melampaui peran sebagai tim sukses semata. Ada tiga langkah taktis yang bisa dilakukan:

1. Intervensi Tata Tertib Panitia: Segera setelah Panitia Pilkades terbentuk, desak mereka untuk memasukkan Pemaparan Visi-Misi Terbuka sebagai syarat wajib dalam SK atau Tata Tertib Kampanye.
2. Berita Acara Kesepakatan: Dorong seluruh calon menandatangani pakta integritas yang mewajibkan mereka mengikuti debat publik. Bagi yang menolak, berikan sanksi moral sebagai tanda bahwa calon tersebut tidak siap transparan.
3. Gerakan Pilkades Adu Gagasan: Ubah budaya di warung kopi. Tanamkan paradigma bahwa calon terbaik adalah yang berani diuji gagasannya, bukan yang hanya pandai membagi-bagi sembako di masa tenang.

Pilkades 2027 adalah penentu wajah Ra’as hingga tahun 2035. Jika kita gagal mendesain standar baru demokrasi ini, kita membiarkan desa tertinggal satu dekade lagi.

Saatnya kita buktikan bahwa memimpin Ra’as memerlukan otak yang tajam dan rekam jejak yang bersih, bukan hanya kekuatan otot dan uang. Pemuda Ra’as harus mulai bersuara sekarang, sebelum kotak suara menentukan nasib kita delapan tahun ke depan.”

Pewarta: HR-Eka

Tinggalkan Balasan