BeritaDPRDPolitikSumenep

Serap Aspirasi Warga Kepulauan, Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Dulsiam Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

81
×

Serap Aspirasi Warga Kepulauan, Wakil Ketua DPRD Sumenep H. Dulsiam Fokus Infrastruktur dan Ekonomi Rakyat

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dul Siam, turun langsung menemui masyarakat kepulauan dalam kegiatan reses di Kecamatan Sapeken. Dalam pertemuan tersebut, berbagai aspirasi warga mengemuka, mulai dari pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, hingga penguatan ekonomi masyarakat melalui UMKM.

Kegiatan reses yang berlangsung pada 9 hingga 16 Maret itu dihadiri oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. Dalam dialog bersama warga, Dulsiam mendengarkan langsung berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat kepulauan.

Sejumlah aspirasi yang paling banyak disampaikan warga di antaranya terkait pembangunan infrastruktur seperti jalan serta kebutuhan fasilitas umum yang dinilai penting untuk mendukung aktivitas masyarakat dan meningkatkan perekonomian lokal.

Menurut Dulsiam, kegiatan reses menjadi momentum penting bagi anggota DPRD untuk turun langsung ke daerah pemilihan dan mendengar aspirasi masyarakat secara langsung.

“Semua aspirasi yang kami terima akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah untuk ditindaklanjuti. Kami juga akan mengawal dan mengawasi agar kebutuhan masyarakat dapat diperhatikan dengan baik,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, aparat, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sejahtera.

Selain menjadi wadah menyampaikan aspirasi, kegiatan reses juga dimanfaatkan untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai program pembangunan serta kebijakan pemerintah daerah yang sedang berjalan.

Setelah kegiatan reses selesai, seluruh aspirasi masyarakat akan dirangkum dan dilaporkan dalam rapat paripurna DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban dan transparansi kepada publik.

Dulsiam menambahkan, reses juga memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan usulan, keluhan, maupun harapan terkait pembangunan daerah.

Pelaksanaan reses sendiri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman tata tertib DPRD.

“Melalui reses ini, masyarakat juga dapat mengawasi kinerja anggota DPRD sekaligus memastikan aspirasi mereka benar-benar diperjuangkan dalam pembahasan kebijakan daerah,” pungkasnya.”

Pewarta: eka/HR