TNI /POLRIBekasiBerita

Gercep Tindaklanjuti Dumas, Polsek Kedungwaringin Geledah Warung Angkringan Terkait Pesta Miras dan Obat Keras

90
×

Gercep Tindaklanjuti Dumas, Polsek Kedungwaringin Geledah Warung Angkringan Terkait Pesta Miras dan Obat Keras

Sebarkan artikel ini

KAB BEKASI, Globalindo.Net – Menanggapi aduan masyarakat (Dumas) yang merasa resah, jajaran Polsek Kedungwaringin bergerak cepat (Gercep) melaksanakan operasi pengecekan dan penggeledahan di sebuah warung angkringan Mas Paijo di jalan raya segitiga Mas Kp.Kedung gede RT 004/002 desa Kedung Waringin.Pada.Sabtu malam (07/03/2026).

Bersama unsur Porkopimcam dan satpol PP yang di pimpin Camat Kedungwaringin Drs.Maman Badruzzaman Kapolsek Kedungwaringin AKP.M.Trisno.S.H.M.M.bergerak cepat turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan imbauan kamtibmas yang diduga menjadi lokasi pesta minuman keras (miras) serta peredaran obat keras ilegal.Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), terutama dibulan suci ramadhan untuk memberantas penyakit masyarakat.

Kronologi Penindakan
Kegiatan bermula dari laporan warga melalui layanan pengaduan masyarakat (Dumas),yang di terima lewat layanan CLBK bunda Sumarni Kapolres metro Bekasi yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di salah satu warung angkringan saat malam hari. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kedungwaringin AKP.Muhammad Trisno.S.H.M.M.langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan secara humanis namun tetap sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut Para petugas langsung melakukan pengecekan dan penggeledahan badan terhadap pemilik warung angkringan dan para pengunjung, Namun tidak di temukan adanya minum-minuman keras dan obat-obatan terlarang.AKP Muhammad Trisno mengingatkan kepada para muda-,mudi dan warga agar tidak menggunakan area Angkringan sebagai tempat untuk mengonsumsi minuman keras maupun Penyalahgunaan narkoba Maupun obat-obatan terlarang lainnya, karena dapat menimbulkan gangguan ketertiban umum serta meresahkan masyarakat dan pengunjung angkringan

“Kami imbau agar tidak menjadikan area Angkringan ini sebagai tempat berkumpul untuk minum-minuman keras. Kegiatan ini dapat memicu keributan dan mengganggu kenyamanan warga lain,” tegas AKP Muhammad Trisno

Kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari perilaku menyimpang di wilayah binaan.

“Kami terus berupaya hadir di tengah masyarakat, bukan hanya untuk menegakkan aturan, tapi juga untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi seluruh warga,” pungkas AKP Muhammad Trisno

Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian di lingkungan sekitar dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam. Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan maupun informasi melalui layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi), WhatsApp Bunda Kapolres 0813-8399-0086 atau Pengaduan 24 Jam Polres Metro Bekasi 0811-1939-110 sebagai bentuk komunikasi terbuka antara kepolisian dan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Para pengunjung warung Angkringan dan warga sekitar pun menyambut positif kehadiran Kapolsek bersama pak camat dan jajaran di lapangan. Langkah cepat dan humanis ini menunjukkan bahwa Polri melalui Polsek Kedung Waringin polres metro bekasi selalu siap hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penolong masyarakat.

(JM)