JAWA TIMURSumenep

Cagar Budaya Asta Tinggi dan Ancaman Pengerusakan Lingkungan Akibat Galian C Ilegal

131
×

Cagar Budaya Asta Tinggi dan Ancaman Pengerusakan Lingkungan Akibat Galian C Ilegal

Sebarkan artikel ini

Sumenep, Globalindo.net – Kabupaten Sumenep kembali menjadi sorotan publik. Di satu sisi, daerah paling timur di Pulau Madura ini dikenal sebagai kabupaten yang kaya akan warisan sejarah dan budaya. Namun di sisi lain, ancaman kerusakan lingkungan akibat maraknya galian C ilegal menjadi persoalan serius yang dinilai dapat menggerus identitas sejarah daerah.21/02/2026

Tercatat, terdapat tujuh situs cagar budaya yang telah terverifikasi oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur. Ketujuh situs tersebut meliputi Keraton Sumenep, Masjid Jamik Sumenep, Asta Tinggi, Benteng Kalimo’ok, Kota Tua Kalianget, Asta Panembahan Blingi, serta Asta Pangeran Lor dan Pangeran Wetan.

Ketujuh situs tersebut bukan sekadar bangunan tua atau makam bersejarah. Mereka adalah simbol perjalanan panjang peradaban Sumenep, mulai dari masa kerajaan, kolonialisme, hingga perkembangan sosial keagamaan masyarakat Madura.

Keberadaannya juga memiliki potensi besar dalam mendukung sektor pariwisata berbasis sejarah dan religi yang selama ini menjadi salah satu daya tarik Sumenep.

Namun ironisnya, di tengah upaya pelestarian warisan budaya tersebut, praktik galian C ilegal justru terus berlangsung di sejumlah titik. Aktivitas pertambangan tanpa izin ini dinilai merusak bentang alam, mempercepat degradasi lingkungan, serta berpotensi mengancam kawasan yang memiliki nilai historis tinggi.

Kerusakan lingkungan akibat galian C tidak hanya berdampak pada ekosistem, tetapi juga berisiko terhadap stabilitas tanah dan kawasan perbukitan yang berdekatan dengan situs-situs bersejarah. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin warisan budaya yang telah berdiri ratusan tahun itu ikut terdampak secara fisik.

Selain persoalan lingkungan, galian C ilegal juga disebut tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Artinya, aktivitas eksploitasi sumber daya tersebut berjalan tanpa memberikan manfaat fiskal bagi masyarakat Sumenep. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar tentang pengawasan dan penegakan regulasi di lapangan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep pun angkat bicara. Lembaga legislatif tersebut telah menyiapkan rekomendasi resmi untuk menutup seluruh aktivitas galian C ilegal.

DPRD juga mendesak aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap para pelaku tambang tanpa izin.

Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Akhmadi Yazid, menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap aktivitas tambang ilegal. Menurutnya, selain tidak memberikan kontribusi PAD, praktik tersebut cenderung merusak cagar budaya dan situs sejarah yang menjadi aset penting pemerintah daerah.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara serius dan konsisten. Jangan sampai kekayaan sejarah yang kita miliki rusak akibat kepentingan sesaat,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan serta warisan budaya. Upaya penutupan tambang ilegal, menurutnya, bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga komitmen menjaga identitas dan harga diri daerah.

Kini, publik menanti langkah konkret dari aparat penegak hukum. Apakah rekomendasi DPRD akan segera ditindaklanjuti, atau praktik galian C ilegal akan terus berlangsung di tengah ancaman terhadap situs-situs bersejarah Sumenep?

Persoalan ini menjadi ujian nyata bagi pemerintah daerah dalam menyeimbangkan pembangunan, kepentingan ekonomi, dan pelestarian warisan budaya yang tak ternilai harganya.”

Pewarta:HR