JAWA TIMURTrenggalek

Forum Pegiat Budaya Kampak Trenggalek Dorong Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa

156
×

Forum Pegiat Budaya Kampak Trenggalek Dorong Percepatan Pembentukan Lembaga Adat Desa

Sebarkan artikel ini

Trenggalek – Forum Komunikasi Pegiat Budaya Kecamatan Kampak, Kabupaten Trenggalek, menggelar diskusi dan sosialisasi percepatan pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD) pada Kamis, 22 Januari 2026. Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat peran adat dan budaya sebagai jati diri desa sekaligus mitra pemerintah desa dalam pembangunan sosial dan budaya.

Lembaga Adat Desa dipandang sebagai wadah resmi masyarakat desa untuk menjaga, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat, tradisi, serta nilai-nilai kearifan lokal. LAD dibentuk dari masyarakat desa dan berfungsi mendampingi pemerintah desa, bukan sebagai lembaga politik, bukan pesaing kepala desa, serta bukan berada di luar struktur pemerintahan desa.

“Adat dan budaya adalah jati diri desa. Tanpa adat, desa hanya menjadi wilayah administratif. Karena itu, keberadaan Lembaga Adat Desa sangat penting agar nilai-nilai luhur tetap hidup dan diwariskan kepada generasi muda,” disampaikan dalam forum diskusi tersebut.

Secara fungsional, Lembaga Adat Desa memiliki peran menjaga dan melestarikan adat istiadat, mendukung kegiatan adat dan budaya, menjadi wadah musyawarah persoalan sosial budaya, serta membantu pemerintah desa dalam penguatan nilai sosial dan budaya masyarakat.

Pembentukan Lembaga Adat Desa dilakukan melalui musyawarah desa dengan melibatkan tokoh adat, tokoh masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta pemerintah desa. Hasil musyawarah tersebut kemudian ditetapkan oleh kepala desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kearifan lokal masing-masing desa.

Dalam diskusi, sempat muncul pandangan dari salah satu kepala desa yang menyarankan agar pembentukan LAD menunggu terbitnya Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup). Menanggapi hal tersebut, Ketua Kadang DEKAT, Tio Agustin, menegaskan bahwa pembentukan Lembaga Adat Desa tidak harus menunggu regulasi daerah tersebut.

“Dasar hukumnya sudah jelas dan kuat melalui undang-undang dan peraturan menteri. Namun memang ada konsekuensi jika LAD dibentuk sebelum Perbup terbit, yakni anggaran desa belum bisa secara langsung mendukung kegiatan lembaga adat,” jelasnya.

Senada dengan itu, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, SH, MH, menegaskan bahwa terdapat peraturan perundang-undangan di atas Perda yang memiliki kekuatan hukum lebih tinggi dan dapat dijadikan dasar pembentukan Lembaga Adat Desa.

“Undang-undang sudah memberikan ruang dan pengakuan yang jelas terhadap lembaga adat desa,” tegas Doding.

Adapun dasar hukum pembentukan Lembaga Adat Desa antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Kampak Drs. Budi Priyono, Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek Doding Rahmadi, SH, MH, Ketua Kadang DEKAT Tio Agustin, serta para kepala desa, anggota BPD, dan tokoh masyarakat se-Kecamatan Kampak. Diskusi berlangsung hangat dan dinamis, mencerminkan tingginya perhatian terhadap penguatan adat dan budaya desa.

Forum ini diharapkan menjadi langkah awal percepatan pembentukan Lembaga Adat Desa di Kecamatan Kampak sebagai fondasi pembangunan desa yang berakar kuat pada nilai-nilai budaya dan kearifan lokal.

Pewarta: Sugeng