Hukum & KriminalBandungBeritaBerita utamaPolitik

Kejari Bandung Tetapkan Erwin dan Rendiana Awangga Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

366
×

Kejari Bandung Tetapkan Erwin dan Rendiana Awangga Tersangka Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

Sebarkan artikel ini

Dua Petinggi Bandung Terjerat Kasus Korupsi, Diduga Atur Paket Proyek SKPD

BANDUNG, Globalindo.Net – Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025.

Penetapan ini diumumkan oleh Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, yang menyatakan bahwa penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

Erwin dan Rendiana Awangga diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta dan mengatur paket barang dan jasa di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot Bandung, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak tata kelola pengadaan.

Kejari Bandung menegaskan bahwa penyidikan masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru seiring pendalaman aliran dana dan peran pihak lain.

Erwin masih menjabat sebagai Wakil Wali Kota Bandung aktif, sementara Rendiana Awangga merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2024-2029 dari Partai NasDem.

Kejari Bandung akan terus mengembangkan perkara, mengaudit kerugian keuangan negara, dan menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke pengadilan setelah seluruh alat bukti dinilai lengkap

Rif