BeritaHukum & Kriminal

Diduga Judi Balap Kelereng Kebal Hukum Di Kecamatan Saronggi: “Menanti Nyali Polresta Sumenep Yang Baru”.

74
×

Diduga Judi Balap Kelereng Kebal Hukum Di Kecamatan Saronggi: “Menanti Nyali Polresta Sumenep Yang Baru”.

Sebarkan artikel ini

SUMENEP,Globalindo.net – Di Era Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 21 Tahun 2024 untuk mempercepat pemberantasan perjudian daring. Selain itu, ada peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur penertiban perjudian, termasuk larangan pemberian izin penyelenggaraan judi.

Namun berbeda di wilayah Hukum Polresta Sumenep, kegiatan perjudian berkedok lomba kelereng kian marak, omset panitia bahkan sampai puluhan juta.

Kali ini sorotan tajam dari masyarakat ada di wilayah Kecamatan Saronggi, Bahkan menurut informasi yang dihimpun dari bawah ada 3 titik lokasi yang bebas melakukan aktivitas yang diduga melakukan perjudian berkedok lomba balap lekereng, namun tidak pernah tersentuh atau di datangi anggota Kepolisian setempat.

Menurut keterangan narasumber kepada wartawan Globalindo.net yang enggan dipublikasikan namanya, Kegiatan yang diduga Judi berkedok lomba kelereng sudah berlangsung lama.

“Kegiatan itu sudah berlangsung lama mas, namun aman aman saja selama ini, bahkan ada tiga lokasi yaitu Desa Juluk, Desa Saronggi dan Desa Tana Merah” ujar narasumber kepada wartawan.

Dirinya juga menjelaskan, setiap pembelian kartru itu bervariasi, mulai dari harga 5.000 sampai 10.000 rupiah, dan kartu tersebut akan ditukar dengan kartu lain jika berhasil finish di posisi 1 dan 2. Dan peserta disitu bisa sampai ratusan dari orang dewasa dan anak anak dibawah umur bahkan lebih.

Sementara dihubungi terpisah Kapolresta Sumenep melalui Kapolsek Kecamatan Saronggi AKP Edy Hariyanto S,H menjelaskan bahwasanya sudah memerintahkan jajarannya untuk turun ke lokasi namun penyampaian ke wartawan mengatakan sudah banyak yang tutup.

“Sudah kami perintahkan teman teman anggota polsek saronggi untuk mengecek ke lokasi namun infonya sudah tutup lama mas” ujar Kapolsek kepada wartawan.

Namun kenyataan dibawah masih ditemukan aktivitas tersebut masih beroperasi bebas dan berbanding terbalik dengan penyampaian Kapolsek Saronggi AKP Edy Hariyanto S,H. Kepada wartawan Seakan akan setengah hati dalam upaya memberantas penyakit masyarakat tersebut.

Maraknya aktivitas ilegal tersebut dinilai sudah mencoreng citra wibawa kepolisian, Khususnya dibawah kepemimpinan Kombes Pol Ariek Indra Sentanu S.H.,S.I.K.,M.H sebagai Kapolresta Sumenep yang baru. Yang oleh sejumlah masyarakat dianggap tidak tegas dan kehilangan taring dalam memberantas penyakit masyarakat.

Publik pun menilai, upaya penindakan yang selama ini dilakukan hanya sebatas seremonial tanpa pengawasan berkelanjutan. Alhasil praktek perjudian kembali melenggang bebas dan berjalan normal.

Masyarakat kini menanti langkah nyata dan tegas, bukan sekedar pemberantasan sesaat. Jika tidak, wajar publik mempertanyakan keseriusan Polresta Sumenep dalam menegakkan Hukum, serta mendesak atensi dari Polda Jawa Timur.

Penulis : w a w a n

Tinggalkan Balasan